Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pendataan Ulang Pada Perkebunan Sawit Rakyat STDB di Tahun 20

Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pendataan Ulang Pada Perkebunan Sawit Rakyat STDB di Tahun 20

KAMPAR - Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar pada tahun 2025 mendatang akan berupaya untuk melakukan pendataan perkebunan sawit rakyat pada Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) perkebunan.

Dimana, Pendataan terhadap PSR Kabupaten Kampar kepada petani perkebunan agar melaporkan atau mendaftar kepemilikan kebun sawitnya kepada pihak Koperasi dan pihak Desa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, bahwa pendataan terhadap STDB yang dilakukan pihak Koperasi dan pihak Desa, itu akan diserahkan kepada Dinas agar bisa dilakukan daftar untuk dilakukan penerbitan STDB nya.

Sebelumnya, pada tahun 2024 Disbunnak Keswan Kampar sudah mengeluarkan penerbitan terhadap STDB sudah tercapai 1.000 dan masih ada lagi 750 lagi STDB yang akan diproses menjelang akhir tahun.

"Dari 1.750 STDB, 1.000 STDB sudah tercapai penerbitannya. Untuk 750 STDB mudah mudahan diakhir tahun 2024 ini sudah tercapai," kata Nuraini, (18/10/24).

Ia mengemukakan, bahwa pentingnya STDB tersebut adalah memudahkan nantinya pihak pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap petani kebun tersebut.

"Yang tak kalah pentingnya, dengan adanya pendataan STDB yang datanya telah terkumpul agar bisa memudahkan Dinas untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan -bantuan," bebernya.

Nuraini menambahkan, adapun bantuan yang akan didapatkan seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dulunya Rp 30 juta per hektare dan Rp 60 per kapling, akan tetapi semenjak bulan September di tahun 2024 itu sudah Rp 60 per hektare dan Rp 120 juta per kapling, maksimal satu KTP itu mendapatkan 4 hektar.

"Untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana, akan diberikan kepada petani pekebun yang memiliki umur tanaman 4 sampai dengan 20 tahun. Bantuan diantaranya berupa Intensifikasi pupuk dan obat - obatan, terhadap kebutuhan pupuk untuk masyarakat bisa dipenuhi satu kali usulan 2 tahun yang diberikan sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

Labuhanbatu,Portalriau com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, menghadiri pengukuhan siswa-siswi SMA Swasta Tunas Karya Unggul…...

Harry Kane Santai Hadapi Pembicaraan Kontrak Baru di Bayern Muenchen

Olahraga- Harry Kane tidak menunjukkan kekhawatiran mengenai masa depannya bersama Bayern Muenchen. Penyerang asal Inggris tersebut menyebut pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan segera dilakukan, tetapi…...

Long Term Guesthouse Rental Bali: How to Verify Included Services and Avoid Hidden Overage Bills

You signed up because the listing said 'utilities included.' A few months in, the landlord hands you an overage bill for electricity you thought was…...

Mourinho Ungkap Alasan Real Madrid Gagal Mendatangkan Rodri

Olahraga- Jose Mourinho mengungkap cerita di balik kegagalan Real Madrid mendatangkan Rodri. Pelatih asal Portugal tersebut menilai keraguan sang gelandang menjadi salah satu faktor utama…...