Kegiatan Pengabdian dibuka Direktur RS Dr. dr. H. Surya Hajar Fitria Dana

Kegiatan Pengabdian dibuka Direktur RS Dr. dr. H. Surya Hajar Fitria Dana



Pekanbaru - Portalriau.com- Tenaga kesehatan dalam bertugas tentu harus mendapatkan perlindungan Hukum karena dalam menjalankan profesisnya berkaitan dan bersinggungan dengan Hukum.

Tenaga kesehatan dalam bekerja tentu sesusi dengan kode etik, profesionalitas, dan perilaku. Untuk melindungi dan meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan di bidang hukum, Tim Dosen sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak yang terdiri dari Dr Indra Afrita SH MH, Dr Ardiansyah SH MH, Dr Yeni Triatna SH MH, mengadakan pengabdian kepada masyarakat di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau beberapa waktu lalu.

Kegiatan diberi judul Peningkatan pemahaman Hukum tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan bagi pasien pada Rumah sakit pendidikan Universitas Riau.

Kegiatan Pengabdian dibuka oleh direktur RS Dr. dr. H. Surya Hajar Fitria Dana, Sp.P, Subsp PKL(K), FCCP, FISR, M.M, M. Biomed yang dihadiri oleh dokter, dokter gigi, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.

Kami menyambut baik adanya pengabdian dari tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unilak, dengan adanya pengabdian ini membuka wawasan baru, dan menjadi informasi baik bagi tenaga kesehatan di RS Pendidikan UNRI ujar Dr dr Surya saat membuka kegiatan pengabdian.



Sementara itu Dr Indra Afrita dalam pemaparannya mengatakan, mengatakan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan yang diatur didalam dalam UU Nomor 17 tahun 2023.

Dijelaskan lebih lanjut, Bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya agar dapat memberi diagnosa yang benar atau melakukan prosedur, berhak menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.(Arifin).

Berita Terkait

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

Labuhanbatu,Portalriau com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, menghadiri pengukuhan siswa-siswi SMA Swasta Tunas Karya Unggul…...

Harry Kane Santai Hadapi Pembicaraan Kontrak Baru di Bayern Muenchen

Olahraga- Harry Kane tidak menunjukkan kekhawatiran mengenai masa depannya bersama Bayern Muenchen. Penyerang asal Inggris tersebut menyebut pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan segera dilakukan, tetapi…...

Long Term Guesthouse Rental Bali: How to Verify Included Services and Avoid Hidden Overage Bills

You signed up because the listing said 'utilities included.' A few months in, the landlord hands you an overage bill for electricity you thought was…...