Sampah Berserakan di Pekanbaru: Kesadaran Hukum Masyarakat Masih Rendah

Sampah Berserakan di Pekanbaru: Kesadaran Hukum Masyarakat Masih Rendah

Penulis: Riwaldi Nababan, Geraldo Farel G Pakpahan, Roy Syahputra.

Dari Universitas Lancang Kuning

PEKANBARU - Portalriau.com- Tumpukan sampah berserakan di berbagai sudut Kota Pekanbaru masih menjadi pemandangan yang memprihatinkan. Meski pemerintah daerah telah menetapkan aturan tegas melalui Peraturan Daerah (Perda), kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhi ketentuan kebersihan masih terbilang rendah.

Fenomena ini mencerminkan pola pikir sebagian warga yang menganggap membuang sampah sembarangan sebagai hal biasa tanpa takut mendapat sanksi dari pihak berwenang. Kondisi jalanan yang seharusnya bersih kini menjadi tempat pembuangan sampah liar, menimbulkan bau tak sedap dan merusak estetika kota.

Pemerintah Kota Pekanbaru sebenarnya telah menyiapkan landasan hukum yang komprehensif. Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah mengatur secara detail hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Larangan mutlak berlaku untuk membuang sampah sembarangan di tempat umum, termasuk jalan, taman, sungai, selokan, dan fasilitas umum lainnya. Masyarakat juga dilarang membakar sampah di ruang terbuka tanpa izin dan diwajibkan memilah sampah sesuai jenisnya.

Faktor Rendahnya kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi beberapa faktor kompleks. Tingkat pendidikan yang rendah membuat masyarakat kurang memahami dampak jangka panjang dari perilaku membuang sampah sembarangan.

Kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah juga menjadi faktor penting. Banyak warga yang belum mengetahui secara detail aturan kebersihan yang berlaku, besaran sanksi, dan prosedur pengelolaan sampah yang benar.

Lemahnya penegakan hukum sekarang telah menciptakan persepsi bahwa aturan kebersihan hanya sebatas formalitas belaka.

dalam mengatasi permasalahan ini memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai strategi terintegrasi. Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci utama dalam mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat.

Pemerintah perlu menggalakkan program sosialisasi intensif dan berkelanjutan melalui berbagai media, mulai dari media massa, media sosial, hingga pertemuan langsung dengan masyarakat di tingkat RT/RW.

Penegakan hukum yang konsisten dan adil juga menjadi pilar penting, disertai perbaikan infrastruktur pengelolaan sampah seperti penyediaan tempat sampah yang memadai, sistem pengangkutan teratur, dan fasilitas pengolahan sampah yang baik.

Permasalahan sampah berserakan di Kota Pekanbaru mencerminkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat meski regulasi dan sanksi tegas telah tersedia. Penyelesaian masalah ini memerlukan strategi terintegrasi yang menggabungkan penegakan hukum konsisten, edukasi intensif, perbaikan infrastruktur, dan keterlibatan aktif seluruh stakeholder.

Berita Terkait

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

Labuhanbatu,Portalriau com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, menghadiri pengukuhan siswa-siswi SMA Swasta Tunas Karya Unggul…...

Harry Kane Santai Hadapi Pembicaraan Kontrak Baru di Bayern Muenchen

Olahraga- Harry Kane tidak menunjukkan kekhawatiran mengenai masa depannya bersama Bayern Muenchen. Penyerang asal Inggris tersebut menyebut pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan segera dilakukan, tetapi…...

Long Term Guesthouse Rental Bali: How to Verify Included Services and Avoid Hidden Overage Bills

You signed up because the listing said 'utilities included.' A few months in, the landlord hands you an overage bill for electricity you thought was…...