2015, UMK Rohil Rp 1.910.000.
BAGANSIAPIAPI MPR - Dewan Pengupahan Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 1.910.000,-. Pertimbangan penetapan itu diambil berdasarkan kebutuhan hidup layak tahun 2014 Rp 2.121.464 dan Upah Minimun Provinsi (UMP) Rp 1.878.000 tahun 2015.
Penetapan UMK tersebut dilaksanakan, Rabu (5/11/14) di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil, dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M Arsyad. Bersama dewan pengupahan Rohil.
“Tahun 2015 terjadi kenaikan UMK Rohil sebesar Rp 190.000. Dari tahun sebelumnya Rp 1.720.000 menjadi Rp 1.910.000 sesuai dengan kenaikan kebutuha masyarakat saat in,"terang Arsyad.
Lanjutntya, UMK Rp 1.910.000 Kabupaten Rohil tahun 2015 ini mengacu kepada kebutuhan layak hidup (Rp 2.121.464, red), smentara Upah Minimum Provinsi tahun mendatang Rp 1.878.000, hal ini mengacu pada dua komponen, yaitu kebutuhan masyarakat dan pendapatan masyarakat.
"Sedangkan UMK Rohil tahun 2014 Rp 1.720.000, dan setelah ditetapkan UMK tahun 2015 Rp 1.910.000, ternjadi kenaikan UMK Rohil sebesar Rp 190.000. Dan Jadi hasil ini nanti, akan kita kirimkan ke provinsi, untuk diterbitkan SKnya oleh Gubernur, mudah-mudahan nanti, akhir Desember nanti, SK ini sudah. Nanti SK ini akan kita bagikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Rohil,”bebernya.
lanjutnya lagi, Yang terlibat dalam penetapan UMK tersebut yaitu Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, unsur perusahaan, KADIN, dan unsur pemerintahan, sebagai anggota dewan pengupahan,"Terkait kemungkinan kenaikan BBM ada perbahan nantinya Kenaika, sebab UMP provinsi sudah keluar. Kita di deadline, tanggal 21 ini, hasil ini, sudah sampai ke Pekanbaru,"pungkas Arsyad.(MPR/anto)