Disperindag Akui Soal Barang Sitaan Pedagang Minta Ganti Rugi
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengaku tidak bisa menindak tegas barang kadaluarsa yang diperjualbelikan di Pekanbaru. Alasannya, karena pedagang akan minta ganti jika barang itu disita.
"Pernah ditemukan di lapangan produk kadaluarsa, hanya saja tidak dilakukan penyitaaan," Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Selasa (17/2) di Pekanbaru.
Dikatakan Ibra, pihaknya tidak berani menyita barang yang membahayakan kesehatan masyarakat tersebut jika dikosumsi, karena dengan menyita barang tersebut akan melahirkan dampak yang fatal, yaitu pedagang meminta ganti. Sementara Disperindag sendiri tidak miliki anggaran untuk mengganti jika diminta untuk menggantinya.
"Disperindag di sini sifatnya hanya bisa mengimbau kepada pemilik usaha untuk menarik dagangannya. Sedangkan masyakat diminta untuk berhati-hati dengan produk kadaluarsa apalagi produk tersebut untuk dikonsumsi, yang jelas Disperindag akan bekerja cepat, tepat dan tegas dalam melakukan penertiban tetapi tidak melakukan penyitaan karena ini bukan tupoksi kita," ujarnya.
Untuk memilih barang makanan yang cerdas, Ibra juga menyampaikan tips-nya, yakni dengan melihat label expayears di bungkus kemasan produk makanan. "Jika di sana tertulis 'Exp' maka makanan itu tidak boleh dikonsumsi 3 bulan sebelum tanggal tercantum. Namun jika yang tertera hanya 'Baik Digunakan Sebelum' itu masih bisa dikosumsi sampai tanggal yang tertera," bebernya.(mpr/nto)