Jamin Kesehatan, Masyarakat Di Minta Beralih Ke Migor Kemasan
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir dalam waktu dekat akan membuat surat Himbauan terkait larangan menjual Minyak Goreng (Migor) dengan sistem Curah.namun,Saat ini Disperindag masih menunggu surat Edaran Resmi dari kementrian Perdagangan RI terkait larangan tersebut.
adapun alasan pelarangan penjualan Migor Curahan itu dipasaran dikarenakan tidak bersih dan tidak bervitamin.kalau Migor kemasan itu kan sudah dikemas dengan bersih dan memiliki label atau merek sesuai dengan aturan pemerintah,"kata kadisperindag Rohil,H.Syafruddin S.Sos Akhir pekan lalu di Bagansiapiapi.
"Ya, dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan surat edaran kepada pedagang terkait larangan menjual minyak goreng curah dipasaran. Namun sebelum itu kita juga memberikan sosialisasi kepada masyrakat maupun pedagang tentang kebijakan pemerintah tersebut dalam rangka menjamin kesehatan Masyrakat.
Dikatakan Syafruddin,dasar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini,karena minyak curah dipasaran tidak memiliki kandungan Vitamin A. Kandungan Vitamin itu hilang pada saat terjadinya penyaringan dari pabrik, drum, jerigen dan bahkan kemasan plastik. Kebijakan itu juga bertujuan untuk mencegah berbagai penyakit yang timbul, seperti kolesterol dan penyakit lainnya.
"Memang minyak goreng curah banyak diminati warga, karena harganya yang lebih murah dan banyak dijumpai dipasar tradisional. Hanya saja, pemerintah menginginkan semua konsumen segera beralih ke bentuk kemasan. Dengan alasan minyak goreng kemasan lebih layak, lebih higienis dan lebih sehat.
Begitu pula dari segi produksi dan distribusi, dimana tingkat sanitasi dan kebersihan minyak goreng curah tidak terjaga dengan baik dan tidak sebersih migor yang sudah dikemas oleh perusahaan," jelas Syafruddin.( Mpr /Af )