Pedagang Pasar Modern Sepakat Bayar Pajak Sewa Tempat Usaha
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Mulai 1 Januari 2015, seluruh pedagang di Pasar Modern Kampung Padang Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah, akan dikenakan PPn atas sewa ruangan tempat usaha seperti Kios, Lapak dan etalase.
Pihak pengelola Pasar Modern Kampung Padang sudah lakukan pertemuan dan dialog dengan para pedagang, terkait dikenakannya PPn 10 persen dari harga sewa tempat usaha pedagang di pasar itu,
Menurut Manager Adm dan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul, Divisi Pasar Modern Jaya Rint. Ari Siswoyo, Kamis (4/12/2014), pembayaran PPn 10 persen atas sewa tempat usaha di Pasar Modern. Dan para pedagang disubsidi 5 persen oleh pihak pengelola pasar, sedangkan 5 persen lagi dibebankan kepada pedagang.
Katanya lagi, diwajibkannya bagi pedagang Pasar Modern dikenakan PPn atas sewa tempat usaha, sehubungan dengan adanya Surat pemberitahuan Dispektorat Jenderal Pajak.Maka terhitung 1 Januari 2015, setiap bulannya pedagang dikenakan pajak atas sewa Kios, Lapak dan etalase di Pasar Modern Kampung Padang.
Sedangkan diakui Rinto, bahwa hasil kesepakatan pedagang, untuk pembayaran PPn 5 persen atas sewa tempat usaha tersebut, maka Pengelola Pasar Modern kenaikan tarif harga sewa tempat usaha pedagang.
“Untuk pembayaran PPn 5 persen oleh pedagang, Pengelola Pasar Modern menyesuaikan dengan harga sewa tempat usaha.Sedangkan 5 persennya disubsidi oleh pengelola pasar.Pedagang Pasar Modern secara umum sepakat dan siap untuk membayar PPn dengan sistim subsidi,’’tegasnya
Dirinya mengakui, sudah membuat surat pemberitahuan ke pedagang, terkait kenaikan harga sewa tempat usaha di Pasar Modern sehubung dengan dikenakan PPn kepada pedagang.’’Sebelumnya kita sudah sampaikan kepada pedagang kenaikan harga sewa untuk PPn 10 persen.Tapi karena adanya keberatan dengan menurunnya pendapatan pedagang paska kenaikan harga BBM, mereka sepekat PPn disubsidi 5 persen,’’katanya.
Untuk Sewa Kios Lantai I (satu) dari Rp 320.000, nantinya naik menjadi Rp 370.000, itu disepakati oleh pedagang jadi Rp 345.000. Lalu, lapak dari Rp80.000, naik Rp 95.000, disepakati Rp 88.000. Sedangkan kios Pasar Samping dari Rp 180.000, naik Rp 210.000 disepakati Rp 195.000.Lapak Daging dari Rp95.000, naik Rp 110.000, disepakati Rp 103.000, sayuran dari Rp 50.000 naik Rp 65.000 disepakati Rp 58.000 dan Etalase Per Meter dari Rp 55.000, naik Rp 65.000 disepakati Rp 60.000.
Kata Rinto lagi, subsidi PPn 5 persen terhadap sewa tempat usaha yang diberikan kepada pedagang oleh Pengelola Pasar Modern, sampai kapan disubsidi melihat kondisi kedepannya.(Alfian/MPR)