THR Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Rohil Keluarkan SE Keperusahaan

THR Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Rohil Keluarkan SE Keperusahaan

Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Perusahaan, Hotel, dan Tempat Hiburan. Didalam SE tersebut Perusaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawannya 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Surat Edaran sudah kita sebarkan kepada setiap perusahaan, Hotel dan tempat hiburan seperti Ezone, Funzone, City Game dan lain sebagainya dengan Nomor surat 560/DTKT-HI/VI/2015/254. THR ini sifarnya Normatif dan patut dipatuhi oleh perusahaan, jika tidak diindahkan maka Perusahaan itu akan diberikan sangsi Administratif hingga sangsi pidana, "Kata kadisnakertran Rohil Arsyad SH melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE Msi , Selasa (30/6) diruang kerjanya.

Dijelaskan Juni Rahmad, THR itu wajib diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenagakerjaan. Dimana Karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 Bulan atau satu tahun, maka Perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan Gaji karyawan tersebut. Sementara Karyawan yang masa kerjanya 3 Bulan, maka THR akan diberikan oleh pihak perusahaan secara Profesional, "ujar Juni.

Penyebaran Sura edaran keperuahaan berdasarkan surat dari Disnakertrasduk Propinsi Riau dengan Nomor 560/Disnakertransduk-HK/810 memgenai edaran mentri dalam negeri ketenagakerjaan tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan keperusahaan. kemudian Surat edaran dari kementrian Ketenagakerjaan RI dengan nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan Mudik lebaran bersama, "jelas Juni Rahmad.

"jadi Perusahaan wajib membayar THR keagamaan tersebut 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Bagi pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung 30 hari jatuh tempo hari raya keagamaan berhak juga atas THR. kemudian Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans Rohil.

Dikatakan, Disnakertrans Rohil juga membuka Pos pengaduan pembayaran THR keagamaan di disnakertrans Rohil jalan pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. "jadi bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan dimana tempatnya bekerja, silahkan lapor ke Disnakertrans Rohil, "Pungkas Juni Rahmad. (Mpr/Af)

Berita Terkait

Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele

Siak---Portalriau.com---, 15 Juni 2026 – Memasuki masa pensiun sering kali mendatangkan kecemasan tersendiri bagi sebagian orang. Terutama terkait kepastian sumber pendapatan untuk menopang kebutuhan keluarga…...

Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuan

Rantauprapat, Portalriau.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan…...

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Labuhanbatu, portalriau.com- Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD…...

Bukan Sekadar Jargon, Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi…...