THR Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Rohil Keluarkan SE Keperusahaan
Surat Edaran sudah kita sebarkan kepada setiap perusahaan, Hotel dan tempat hiburan seperti Ezone, Funzone, City Game dan lain sebagainya dengan Nomor surat 560/DTKT-HI/VI/2015/254. THR ini sifarnya Normatif dan patut dipatuhi oleh perusahaan, jika tidak diindahkan maka Perusahaan itu akan diberikan sangsi Administratif hingga sangsi pidana, "Kata kadisnakertran Rohil Arsyad SH melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE Msi , Selasa (30/6) diruang kerjanya.
Dijelaskan Juni Rahmad, THR itu wajib diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenagakerjaan. Dimana Karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 Bulan atau satu tahun, maka Perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan Gaji karyawan tersebut. Sementara Karyawan yang masa kerjanya 3 Bulan, maka THR akan diberikan oleh pihak perusahaan secara Profesional, "ujar Juni.
Penyebaran Sura edaran keperuahaan berdasarkan surat dari Disnakertrasduk Propinsi Riau dengan Nomor 560/Disnakertransduk-HK/810 memgenai edaran mentri dalam negeri ketenagakerjaan tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan keperusahaan. kemudian Surat edaran dari kementrian Ketenagakerjaan RI dengan nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan Mudik lebaran bersama, "jelas Juni Rahmad.
"jadi Perusahaan wajib membayar THR keagamaan tersebut 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Bagi pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung 30 hari jatuh tempo hari raya keagamaan berhak juga atas THR. kemudian Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans Rohil.
Dikatakan, Disnakertrans Rohil juga membuka Pos pengaduan pembayaran THR keagamaan di disnakertrans Rohil jalan pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. "jadi bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan dimana tempatnya bekerja, silahkan lapor ke Disnakertrans Rohil, "Pungkas Juni Rahmad. (Mpr/Af)