UMK Rohul Tahun 2015 Disepakati Rp1,925 Juta
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Dari hasil rapat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul dengan dewan pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Rohul tahun 2015 disepakati Rp1.925.000 per bulan. Kesepakatan UMK untuk tahun depan, digelar melalui Rapat Dewan Pengupahan di Kantor Lembaga Adat Melayu Rohul di Pasir Pangaraian, Rabu (12/11/2014) kemarin.
Berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Dewan Pengupahan, terdiri dari organisasi buruh juga perwakilan perusahaan, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rohul Tengku Rafli Armien mengatakan besaran UMK 2015 sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Rohul sekitar Rp1.925.000 per bulannya.
“Untuk besaran UMK, berdasarkan penghasilan masyarakat Rohul rata-rata dalam tiga bulan terakhir,”terang Tengku Rafli. Katanya lagi, untuk penetapan UMK Rohul 2015, akan dikirim ke Plt Gubernur Riau agar bisa ditetapkan.
Ditegaskan Kadisosnakertrans Rohul yang juga Ketua LAMR Rohul, H Tengku Rafli Armien, besaran UMK di Rohul tahun 2015, lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau, yang ditetapkan Rp1.878.000 per bulan, termasuk lebih besar dari UMK Rohul non sektor (perusahaan kecil) 2014.
Untuk diketahui, berdasarkan data Disosnakertrans Rohul, jumlah buruh bekerja di perkebunan kecil dan perusahaan marginal di Kabupaten Rohul pada 2013 lalu sekitar 24.000 orang. Dan data tahun baru diketahui akhir Desember mendatang. (MPR)