UMK Telah Ditandatangani, Perusahaan Besar di Rohil Wajib Patuhi UMK
BAGANSIAPIAPI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) KabupatenRokan Hilir tahun 2015 sebesar Rp.1.910.000,- oleh Plt.Gubernur Riau (Gubri) dengan Nomor 15/I/2015 pada tanggal 14 Januari 2015 lalu.angka Ini terjadi kenaikan
sebesar Rp.190.000 dari UMK tahun 2014 sebesar Rp.1.720.000,-
dari 116 Perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil,sebagian nya adalah Perusahaan yang besar.bagi perusahaan yang besar tersebut di wajib mematuhi UMK Tersebut.bagi perusahaan yang tidak menjalankan nya,maka akan diberikan Sanksi Pidana sesuai dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan.
Demikian dijelaskan Kadisnaker Rohil,HM.Arsyad,SH melalui Kabid Hubungan Industrial,Juni Rahmad,SE,Msi ,Rabu (21/1) di Bagansiapiapi."saat ini pihak Disnaker telah menerima SK UMK dari Propinsi Riau,dan kemudian Kita akan melakukan sosialisasi disetia perusahaan yang ada.
dijelaskan Juni Rahmad,perusahaan di Rohil sangat banyak,namun yang terdaftar hanya 116 Perusahaan.kita hanya berlakukan UMK bagi perusahaan yang besar saja,sementara Perusahaan yang menengah maupun yang kecil tidak diberlakukan.
pasalnya,kalau terlalu dipaksakan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK,dikwatirkan akan berdampak Buruk bagi Karyawan.misalnya Perusahaan akan melakukan pengurangan Karyawan,dan ini tentulah hal yang tidak kita inginkan.makanya UMK hanya diterapkan bagi perusahaan yang besar saja."Jelas Juni Rahmad.
dilanjutkan,Perusahaan yang besar itu memiliki 97 hingga 100 lebih karyawan,kemudian Perusahaan Menengah memiliki karyawan sebanyak 26 hingga 99 karyawan,dam Perusahaan Kecil perusahaan yang memiliki karyawan sebanyak 25 Kebawah.salah satu contoh perusahaan yang ada di Kota Bagansiapiapi yang telah menerapkan UMK dua tahun terakhir adalah Perusahaan E'zone (Tempat Mainan anak-anak),karena Perusahaan itu tergolong besar dan memiliki Karyawan yang cukup banyak."ujar Juni Rahmad.
Sementara City Game,Fun Zone,Hotel dan lain sebagainya yang ada di bagansiapiapi belum ada yang menerapkan UMK.untuk itu pada tahun 2015 ini pihak Disnaker akan melakukan Pendataan seluruh Perusahaan yang ada di Rohil.sehingga kedepan nya tidak ada lagi Karyawan yang dirugikan karena Bekerja tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan."pungkas Juni.( Mpr/Af )