Polsek Kampung Rakyat Ringkus dua pelaku Narkoba, ini pelakunya !
LabuhanbatuSelatanPortalriau
Polsek Kampung Rakyat berhasil meringkus dua orang pelaku narkoba berinisial LS (42)
Warga Dusun V Sidodadi Desa Perkebuanb teluk Panji kec Kampung Rakyat Kab Labusel dan AK Alias WAWAN (31) warga Teluk panji I Desa Teluk panji kec Kampung Rakyat kabupaten Labusel.
Kedua pelaku ditangkap Petugas Sabtu tanggal : 21 Februari 2026 sekira pukul : 13.00. wib di Dusun V Sidodadi Desa perkebunan Teluk panji Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu selatan.
Berdasarkan informasi yang didapat penangkapan kedua tersangka Berawal dari laporan informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada di belakang sebuah di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan teluk panji Kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran Narkoba.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut Kapolsek Kampung Rakyat AKP MUHAMMAD ILHAM LUBIS, S.H., yang di Konfirmasi wartawan Sabtu 21/2/26, mengatakan langsung Memerintahkan kanit Reskrim IPDA RISWALDI NAINGGOLAN,S.H. dan team Reskrim Polsek Kampung rakyat menidak lanjuti laporan tersebut.
"Pada hari Sabtu tanggal 21 -FEB- 2026 sekira pukul 13.00 wib Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung IPDA RISWALDI NAINGGOLAN,S.H.berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut selanjutnya Team melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat melakukan pengintaian Team unit reskrim melihat situasi dan keadaan Sebuah Rumah kontrakan tersebut kemudian dilakukan pengerebekan ada 1 orang laki - laki sedang berada di dalam Rumah
Selanjutnya team langsung melakukan penindakan berhasil diamankan dan dilakukan penangkapan Terhadap Orang yang bernama LS dan penggeledahan dan ditemukan 3( tiga ) buah plastik Klip tembus pandang sedang yang berisikan sabu seberat.0.48 gram/bruto 1 ( satu ) unit handphoneMerk Oppo A 12 dan uang Tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu) Rupiah setelah di Interogasi Shabu tersebut Dari orang yang Bernama AK ALs WAWAN
kemudian tim melakukan pengejaran terhadap AK dan pada hari yang sama pukul 14.45.WIB dapat dilakukan penangkapan di Dusun Teluk Panji I Desa Teluk Panji kec Kampung Rakyat dan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 ( satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi seberat 0.38 Gram/ bruto,dan plastik klip sedang tembus pandang 4 ( empat ) buah plastik klip tembus pandang kecik 44 ( empat puluh empat) dan 1 ( satu ) buah gunting kecil dan 1 ( satu ) buah kaca pirex dan 1 ( satu ) buah sekop dan uang tunai Rp.500.000. ( lima ratus ribu ) Rupiah dan 1 ( satu ) buah dompet warna hitam dan. Setelah di interogasi AK ALS WAWAN adalah Residivis Kasus Narkotika Vonis 3.3 ( tiga tahun tiga bulan ) PN Rantau prapat selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampung rayat" jelas Kapolsek