Azhari Hasan Bantah Biaya Nikah Tergantung Mas Kawin
Portalriau.com - TEMBILAHAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil), Azhari Hasan membantah anggapan yang berdar dimasyarakat bahwa biaya nikah sesuai dengan jumlah masyakawin yang dibayarkan oleh pihak mempelai pria.
Hal tersebut dikatakan Azhari saat ditemui di Kantor KUA Tembilahan, Selasa (14/10/2014). ''Mas kawin kesepakatan ke dua belah pihak, tidak ada hubungannya dengan biaya nikah,'' kata Azhari menegaskan.
Dikatakan dia, biaya nikah sendiri telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2014, dimana jika nikah di luar Kantor KUA dikenai biaya Rp600 ribu.
''Itupun langsung dibayar ke Bank oleh pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Jadi kita hanya menikahkan saja, soal pembayaran langsung ke rekening Kementerian Agama,'' jelas Azhari.
Sementara itu, untuk biaya nikah yang dilangsungkan di kantor KUA, dikatakan dia tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
''Jika dilangsungkan di kantor, 0 rupiah biayanya. Atau tidak dipungut sama sekalai,'' tambahnya.
Paradigma biaya nikah tergantung mas kawin sendiri, beredar di masyarakat, karena menurut beberapa sumber. Jika mas kawin dalam pernikahan mahal, maka akan semakin mahal pula biaya nikahnya.(gr/red)