Bangunan Penangkaran Burung Walet PT.ABADI Ilegal
Portalriau.com - PINGGIR - Kawasan Hutan suaka Marga Satwa Balai Raja, Pinggir, Bengkalis, yang dilindungi oleh pemerintah malah dibangun tempat penangkaran burung walet serta perusahaan perkebunan. Pantauan awak media, kawasan hutan SM Balai Raja yang dilindungi Pemerintah, Kamis (4/9), terlihat bangunan permanen tiga lantai, dan terdengar kaset yang diputar untuk memancing agar burung walet mau singgah. Dan bangunan tersebut ternyata milik PT.Abadi. Sementara Kepala UPTD Hutbun Kecamatan Pinggir, Mushon melalui sambungan seluler nya mengatakan, Kalau penangkaran sarang burung walet itu belum ada izin entah kalau sama orang BBKSDA Provinsi yang mengeluarkan Izin nya. "Mungkin usaha itu masih ilegal, "ujar Mushon. Kalau memang penangkaran sarang burung walet itu masuk dalam kawasan hutan Suaka Marga Satwa yang dilindungi pemerintah maka jelas itu ilegal dan tidak sah. Kedepan nya akan dilakukan pengecekkan terhadap penangkaran sarang burung walet tersebut, jika mengacu pada PERDA No. 7 Tahun 2006 jika ada usaha penangkaran sarang burung walet yang tidak memiliki izin maka akan dilakukan pembongkaran dan juga pembubaran sarang burung walet tersebut, "tegas Mushon. Ditempat yang berbeda Kasi BBKSD Wilayah III Duri, H.Ginting menjelaskan, saya baru 2 minggu mengganti kan pejabat yang lama. Namun saya akan meminta anggota untuk melakukan pengecekkan dilapangan dan akan segera melakukan penindakan jika usaha sarang burung walet itu memang berada di kawasan hutan SM. "Sebelumnya saya akan berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Provinsi. Karena sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 5 tahun 1990 dan Undang-undang nomor 41, setiap individu atau kelompok yang menggunakan kawasan hutan lindung maka akan di tindak sesuai peraturan yang berlaku". "Tindak menutup kemungkinan baik itu individu maupun kelompok yang terlibat dalam kawasan hutan Suaka Marga Maka akan dikenakan dengan Tindak Pidana dan hukum sesuai aturan, " tegas Ginting. -efn-