Diduga BPN Kampar Keluarkan Sertifikat di Lahan HPT Konservasi Ikan Arwana Mahati
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Maraknya iperambahan areal Hutan Produksi Terbatas (HPT)di Rawa Seribu Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul tempat konservasi ikan langka arwana, ternyata ratusan pemilik tanah di areal negara itu sudah kantongi sertifikat tanah yang diduga kuat dikeluarkan pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar.
Anehnya lah, ratusan pemilik lahan tersebut juga mengantongi surat keterangan ganti rugi (SKGR) dikeluarkan pejabat Camat Tambusai, semasa Kabupaten Rohul masih dalam wilayah administrasi Kabupaten Kampar. Selain itu, pemilik lahan juga mengantongi surat keterangan tanah (SKT) dikeluarkan oknum pemerintahan desa.
Dari penulusuran yanh dilakukan ke sejuah warga Tambusai Utara, diketahui, para oknum pemilik lahan di areal Rawa Seribu Mahato, baik oknum warga dan pengusaha dari luar daerah, yang telah mengantongi sertifikat tanah di kawasan HPT Mahato Kanan.
Bahkab itu juga diakui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul Sugiyarno . Tapu menurutnya, pihaknya sudah meminta Camat Tambusai Utara menelusurinya, karena diduga, sertifikat dikeluarkan oleh pejabat BPN Kampar tidak sepenuhnya asli.
"'Kini kitai masih menelusuri kebenaran sertifikat itu. Jika palsu, bisa saja dipidanakan," ungkap Sugiyarno kepada wartwan , Rabu (8/10/2014).
Diperkirakan, sekitar 3,700 hektar HPT Mahato Kanan sudah dicadangkan sebagai areal konservasi ikan arwana jenis golden red. Akibat perambahan, habitat ikan hias berharga mahal itu terancam.
Ribuan hektar lahan konservasi tersebut kini beralihfungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit oknum warga dan pengusaha. Bahkan, tanaman kelapa sawit disana sudah tumbuh sekitar 5 meter.
Informasi Kepala BPN Rohul Muhammad Syukur mengakui, diirinya tidak mengetahui masalah sertifikat tanah di areal konservasi ikan arwana di Rawa Seribu Mahato, Tambusai Utara. Menurutnya, hal itu wewenang BPN Kampar.