DIDUGA PENGURUS KOPERASI RIMBA MUTIARA GELAPKAN MILIARAN RUPIAH

pekanbaru - Keberadaan sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di suatu desa (wilayah) praktis merupakan persekutuan dari sekelompok orang atau warga di wilayah itu yang berusaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun, ironisnya, hal itu berbeda dengan apa yang terjadi di Tiga Desa yakni, Teluk Rimba, Buatan serta Kuala Gasib  .

Kisruh masalah kepengurusan pada KUD Rimba Mutiara  Hasilnya, selain menyebabkan roda organisasi beku, jalannya usaha pun menjadi terhambat, hal ini di ungkapkan kepada awak media Portal Riau , Marboah selaku perwakilan Tiga Desa ,Senin(25/3) ia sangat menyanyagkan atas pernyataan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Siak , Drs.Wan Bukhori dengan mengatakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa  Koperasi Rimba Mutiara ia nyatakan illegal tidak memenuhi syarat. Padahal itu anjuran Kepala Dinas UMKM kok ternyata ia nyatakan Rapat  Tersebut Ilegal .

Marboah kesal akan sikap Kepala DInas seakan akan ada udang dibalik batu , mengapa karena sebelum jadwal RAT kita rencanakan secara prosedur kita mengirim undangan ke DInas Koperasi UMKM Kabupaten SIak agar ditanggapi ,akhirnya dibalas pada tanggal 22 Maret 2014 dalam surat tersebut RAT KUD RImba Mutira dalam arti tidak memenuhi syarat di karenakan tidak mencukupi dari qorum Rapat Anggota Tahunan setidaknya Seperlima Anggota KUD .

Tetapi hal itu tidak menyurutkan langkah kami mengambil sikap untuk pelaksanaan RAT , dikarenakan yang terjadi selama ini pengurus Koperasi Rimba Mutiara tidak pernah melaksanakan RAT selama kurun waktu 10 Tahun selama periode kepengurusan sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dan sudah melanggar dari Undang Undang itu sendiri .

Tuntutan kami kepada instansi terkait seperti Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Siak adalah , Sekretaris Koperasi Rimba Mutiara membuat surat pernyataan , Ketua Koperasi Rimba Mutiara diduga melanggar tindak pidana penggelapan,  penggelapan hak anggota 30% dari produksi panen sawit tahun 2009 s/d 2013 , RAT dari tahun 2003 s/d 2013 tidak pernah dilakukan, CPP Tahap II dibuat jadi bisnis jual beli untuk mencari kepentingan pribadi, Rapat pertanggung jawaban ke Dinas Koperasi UMKM dari tahun 2003 s/d 2013 tidak pernah diindahkan, pengurus Koperasi Rimba Mutiara tidak menjalankan prinsip koperasi yang seharusnya mensejaterakan anggotanya.

Kami tidak puas dan akan meminta kepastian hukum , sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bahwa masa jabatan pengurus selama Lima Tahun periode 2003 sampai dengan 2007 , akan tetapi pengurus KUD Rimba Mutiara kekal abadi hingga sekarang tidak pernah pergantian pengurus dan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Marboah berharap selaku perwakilan Tiga Desa di KUD Rimba Mutiara , agar kiranya DInas Koperasi mengambil sikap yang tegas demi terciptanya supremasi hukum yang berlaku , karena tugas dan fungsi dari Diskop sendiri adalah membina kami , apakah seorang Kepala Dinas wajar mengatakan Rapat tersebut Ilegal tidak adakah bahasa yg lebih birokrasi , seharusnya yang ia nyatakan illegal adalah pengurus Koperasi Rimba Mutiara yang tidak mematuhi peraturan perundang undangan Koperasi Nomor 17 tahun 2012 . ucapnya** Ari** 

Berita Terkait

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

Labuhanbatu,Portalriau com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, menghadiri pengukuhan siswa-siswi SMA Swasta Tunas Karya Unggul…...

Harry Kane Santai Hadapi Pembicaraan Kontrak Baru di Bayern Muenchen

Olahraga- Harry Kane tidak menunjukkan kekhawatiran mengenai masa depannya bersama Bayern Muenchen. Penyerang asal Inggris tersebut menyebut pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan segera dilakukan, tetapi…...