Kemenag Himbau Seluruh Camat dan Kades/Lurah Waspadai Aliran Sesat
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Akibat munculnya sejumlah aliran sesat di Tanah Air, membuat khawatir sejumlah kalangan. Kekahwatiran itu, juga dirasakan Kakan Kemenag Rokan Hulu (Rohul), Drs H.Ahmad Supardi Hasibuan MA, sehingga dirinya tidak ingin daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk amuncul aliran agama yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Ahmad Supardi mengantisipasi adanya aliran sesat masuk ke Rohul, dirinya mengimbau seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) atau Lurah se-Rohul yang jadi ujung tombak terdepan aparatur, diharapkan pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa ikut mewaspadai munculnya aliran sesat di daerahnya.
“Karena, aliran sesat itu sangat rentan menyebabkan perpecahan, perselisihan, bahkan pertikaian di tengah-tengah masyarakat,”tegas Ahmad Supardi kepada wartawan, Senin (13/10/2014).
Juga ditegaskan Ahmad Supardi lagi, diirinya sudah menyampaikan himbauan ke seluruh Camat serta Kades/ Lurah di Rohul, saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Kerukunan Hidup Beragama diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rohul di Pasirpangaraian belum lama ini.
Sehingga, dirinya menghimbau dan mengingatkan, bila ditemukan indikasi bibit-bibit aliran sesat di lingkungan masyarakat, dirinya minta hal itu segera dilaporkan ke Kemenag Rohul nantinya akan ditindaklanjuti, seperti memberikan pembinaan dan pelurusan.
“Karena, Kemenag bertanggungjawab meluruskan pemahaman umat yang salah dan membawanya kembali ke jalan lurus dan benar, yang berpedoman kepada Al Quran dan hadis,”ujarnya.
Ahmad Supardi juga mengungkapkan, bahwa ada sepuluh kriteria utama agar mengetahui apakah sebuah aliran agama itu sesat atau tidak, yakni seperti ajaran itu telah mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam, mengakui atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syariat (Alquran dan As-Sunnah).
Selain itu tegasnya, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari otensitas atau kebenaran isi Alquran, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasar kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
“Kemudian melecehkan atau merendahkan para Nabi dan Rosul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir,”terang Shmad Supardi lagi.
Ditambahkannya, merubah, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar'i seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu dan terakhir adalah sengaja mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i. “Seperti mengkafirkan Muslim, hanya karena bukan kelompoknya,”tuturnya.
Sehingga Ahmad Supardi meningatkan, bila salah satu dari sepuluh ciri-ciri di atas ditemukan, maka aliran yang bersangkutan termasuk dalam kategori sesat. Hal itu dimintanya segera melaporkan ke Kantor Kemenag Rohul, sehingga dilakukan pelurusan.(Hendra)