Pasca kebakaran, Gedung PN Bupati Nyatakan Aktifitas Persidangan Tetap Berjalan
PASIR PANGARAIAN- Gedung utama Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (28/8/2014) sekitar pukul 00.15 dinihari, terbakar mengakibatkan, 1 ruang sidang, ruang hakim, ruang wakil Sekretariat (Wasek) dan ruang tahananan dan ruang kepegawaian, ikut hangus terbakar, termasuk mobil operasional Kepala PN Pasir Pangaraian Toyota Inova warna hitam nomor polisi BM 1001 M juga ikut hangus terbakar.
Bahkan diakui Humas PN Pasir Pangaraian, Ferry Irawan SH, saat Bupati Rohul Drs H Achmad M,Si Kamis (28/8/2014) siang meninjau lokasi kebakaran didampingi Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Atep Supandi SH MH, Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) Drs H Yusri M.Si mengakui, akibat kebakaran sebagian arsip kepegawaian hangus, termasuk beberapa berkas perkara yang ditinggalkan di ruang hakim.
“Tetapi, untuk kegiatan persidangan hingga Kamis sore, masih berjalan lancar dengan menggunakan ruang sidang utama walaupun antrian, setelah 1 ruang sidang lainnya ikut terbakar,”jelas Ferri di hadapan Bupati.
Ferri mengakui, dari sejumlah saksi mata yang merupakan tenaga honorer PN yang menempati sejumlah rumah dinas di belakang kantor PN, api diperkirakan membumbung dari atas ruangan antara Wasek dan ruang tahanan. Para saksi, juga berupaya memadamkan api, namun api cepat membesar sehingga membakar sejumlah ruangan serta arsip dan dokumen di kantor tersebut.
Bupati Achmad saat tinjau lokasi kebakaran mengatakan, memang untuk korban jiwa tidak ada, namun kebakaran terjadi diduga akibat konsleting listrik. “Hanya sejumlah dokumen-dokumen yang terbakar, dan kerugian masih ditaksir pihak PN Pasir Pangaraian,”kata Bupati Achmad.
Dengan terbakarnya gedung PN tersebut, Bupati Achmad mengatakan, nantinya Pemkab akan usulkan bantuan pembangunan, namun di gedung baru yang berlokasi di kawasan perkantoran Pemkab Rohul. Karena, memang gedung PN Baru akan dibangun disana, dan Pemkab hanya menyediakan sekitar 2 hektar untuk lokasi bangunan gedung PN tersebut.
“Kendaraan operasional Ketua PN yang terbakar, juga bantuan APBN. Gedung yang terkabar, juga merupakan gedung lama peninglangan Kabupaten Kampar tahun 2001. Sehingga bangunan juga sudah tua,”kata Bupati Achmad.
Hanya saja jelas Bupati, akibat insiden kebakaran memang tidak menimbulkan korban jiwa, namun sidang yang akan digelar tentunya akan antrian karena salah satu gedung untuk persidangan ikut terbakar.
“Seperti berkas perkara yang terbakar,merupakan berkas tuntutan yang ditinggal di ruangan hakim, sedangkan berkas perkara lainnya selamat, karena berada di ruangan lain, persis di belakang gedung utama,”ucap Bupati Achmad.
Ferri juga menjelaskan, pasca kebakaran jadwal sidang dilakukan seperti biasa, karena masih ada satu ruang sidang lain yang tidak ikut terbakar. Namun demikian, jadwal dilakukan sistem mengantre dan diperkirakan baru selesai pada malam hari.
"Tidak ada pengurangan jadwal sidang, sebab kami biasa sidang sampai malam jam 8 malam sebelumnya. Termasuk laptop milik saya berisi file perkara dan juga toga hakim ikut terbakar,”ucap Ferri lagi. (mpr/Alfian)