Pasca Lebaran, Camat Pinggir : Terima Kasih, Tidak Menambah Hari Libur
Pinggir-Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) bersama Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi yang tertanggal 21 Agustus 2013 lalu, dengan tegas menyatakan, terkait dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah jatuh pada tanggal 28-29 Juli 2014. Dan kemudian untuk cuti bersama diberikan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 30-31 Juli 2014 dan 1 Agustus 2014.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Riau, M.Guntur, menyampaikan kepada seluruh pimpinan Instansi pemerintahan se-Riau diminta agar melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab dalam membina pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi aparatur yang menambah waktu libur tanpa alasan jelas, harus diberi sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Diberi teguran tertulis dan konsekuensi dengan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan dari daerah. Dan juga akan diberi shock terapi yang luar biasa agar menimbulkan efek jerah. Yang tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku, terang Kepala BKD Riau beberapa waktu lalu.
Seperti yang terpantau awak media di hari pertama pasca lebaran Tahun2014 di wilayah Kecamatan Pinggir, (4/8). Apel pagi yang digelar dihalaman Kantor Camat Pinggir, langsung dipimpin Camat Pinggir, Kasmarni S,Sos. Dengan dihadiri oleh seluruh jajaran pemerintahan se-Kecamatan Pinggir.
Dalam pidato sambutannya, Camat Pinggir menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai se-Kecamatan Pinggir karena tidak menambah hari liburnya. Selanjutnya kita akan bekerja seperti biasanya, melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Serta, tetap bekerja sesuai dengan topuksi aturan yang ada, menjalin komunikasi yang lebih baik lagi, terang Camat Pinggir. -efn-