Pegawai Rohul Dilarang Mencoba-coba Lakukan Korupsi
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Wakil Bupati (Wabup) Rohul, Ir. H. Hafith Syukri MM, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya, mencoba-coba melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Itu ditegaskan Wabup Rohul, Rabu (15/10/2014). saat membuka sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Negeri RepublikIndonesia(Korpri), di Convention Hall Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pangaraian.
Kata Wabup, dari sosialisasi sehari tersebut, diikuti kalangan Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian Satuan Kerja, serta Sekretaris Kecamatan ini merupakan program kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau.
Wabup berharap, dari Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum itu, Anggota Korpri Rohul bisa menambah wawasan tentang hukum. Mereka diharapkan tidak terlibat Tipikor dan hukum pidana lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sosialisasi ini, agar nantinya seluruh PNS mendapatkan wawasan agar tidak coba-coba korupsi. apalagi ada narasumber dari mantan hakim,”jelas Wabup.
Wabup secara tegas juga mengatakan, melarang pegawainya melanggar hukum Tipikor. Sehingga Wabup berharap PNS pria juga tidak berberpoligami. Sementara, bagi pegawai perempuan tidak menjadi istri kedua.
Dirinya menyarankan, bila pegawai pria ingin punya istri lebih dari satu, maka bisa pindah ke Lombok Timur. Karena jelas Wabup, seperti diberitakan banyak mediamassa, Bupati itu mendukung poligami. Bagi pegawai yang akan menikah lagi cukup membayar Rp1 juta sebagai pendapatan asli daerah atau PAD setempat.
Informasi Kabag Perlindungan Pengendalian dan Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau, Junaidi ST,MT mengungkapkan, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum kerjasama dengan Korpri Rohul ini bertujuan memberikan wawasan kepada Anggota Korpri agar mengerti dan taat hukum, terutama masalah Tipikor.
Ucapnya lagi, hingga tahun ini, LKBH Korpri Riau sudah tangani sedikitnya 14 kasus Anggota Korpri. Di antaranya ada kasus Tipikor, KDRT dan kawin cerai. Selain itu, LKBH Korpri Riau, juga tetap membantu anggota Korpri yang terlibat berbagai kasus hukum, termasuk kasus narkoba.Hal itu sebagai upaya meluruskan setiap masalah yang dihadapi pegawai, dengan selalu menerapkan praduga tak bersalah.
Dalam sosialisasi sehari ini, dihadirkan tiga narasumber, yakni Junaidi sebagai narasumber membahas LKBH, Said Wan SH,MH sebagai narasumber Tipikor, dan Yuana Trisna SH,MH sebagai narasumber di bidang KDRT.(Hendra)