PEMASANGAN PAPAN REKLAME TIDAK TAAT ATURAN
Pinggir-Dalam hal untuk memajukan atau mempromosikan sesuatu produk dari perusahan dengan sistem pemasangan papan iklan reklame, merupakan bagian dari sistem pemasaran perusahan tersebut. Akan tetapi, seharusnya perusahan tersebut juga harus memiliki ijin yang telah diatur sesuai dengan aturan yang ada di masing-masing suatu daerah. Baik ijin HO nya atau pun pajak reklamenya.
Akan tetapi, banyak yang terjadi pelanggaran aturan atau tidak sesuai dengan peraturan dalam pemasangan papan reklame yang terjadi dibeberapa daerah. Seperti halnya yang terjadi dengan pemasangan papan iklan reklame dari produk rokok Sampoerna yang berada di Desa Pinggir, Bengkalis, tepatnya di samping lampu merah pasar Desa Pinggir, Selasa(3/6), yang tidak sesuai dengan aturan Pemkab Bengkalis.
Kepala UPT Dispenda Kecamatan Pinggir, Hj.Nurhaeni Sos, ketika dikonfirmasi melalu telepon selulernya (4/6), mengatakan, sama sekali saya tidak mengetahui pemasangan reklame tersebut. Dan tadi saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan (Tati), beliau menerangkan pihak perusahan pemasang reklame tersebut sudah mengurusnya kepihak BPT(Badan Pelayanan Terpadu). Akan tetapi di BPT itu kan hanya ijin HO nya saja, sedangkan untuk pajaknya harus ke Dispenda, terang Kepala UPT Dispenda Kecamatan Pinggir.
Lanjutnya kemudian, jelas dengan adanya pengurusan pemasangan papan reklame, perusahan tersebut wajib dikenakan pajak reklame. Dan pajak inikan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Kecamatan Pinggir. Yang jelas, yang lebih mengetahui perhitungan pajak, apa pun itu adalah pihak Dispenda. Saya juga sudah menyampaikan kepada SKPD, agar segera menyurati seluruh Camat yang ada di wilayah Pemkab Bengkalis, perihal pengurusan pajak-pajak papan reklame, terang Hj.Nurhaeni Sos. -efn-