PT.TAF Duri, Diduga Kangkangi Undang-Undang Fidusia
Portalriau.com – DURI - Berdasarkan Kejadian Pada Tanggal 19 Juli 2016, Dimana Kejadian Bermula Ditempat Parkiran Mall Suzuya Yang Berada Di Kota Pekanbaru Pukul 14.00 Wib, Disaat Saya Hendak Memarkirkan Mobil Di Mall Suzuya, Datanglah 1 Orang Menghampiri Saya Dengan Menyebutkan Bahwasannya Mereka Dari Pihak Perusahaan TAF, Dan Mereka Menanyakan Apakah Benar Ini Mobil Jenis Toyota Avanza Warna Hitam Milik Saya? Dan Saya Menyebutkan Benar Bahwasannya Ini Mobil Saya.
Dan Tiba-Tiba Muncul Lagi 1 Orang Menghampiri Saya Dengan Menyebutkan Bahwasannya Dia Anggota Dari Perusahaan TAF Dengan Menjelaskan Bahwasannya Mobil Jenis Toyota Avanza Sudah Menunggak 3 Bulan, Dan Kami Dari Perusahaan TAF Diutus Dari Perusahaan Toyota Untuk Segera Mencari Unit Mobil Untuk Segera Mereka Proses Dikantor Untuk Ditindak Lanjuti Penandatangan Dikantor Dengan Membuat Surat Perjanjian Kapan Mobil Tersebut Akan Dibayar.
Dan Saya Menjelaskan Lagi Mobil Ini Memang Benar Milik Orangtua Saya Yang Bernama ARIFIN Dan Disaat Itu Saya Yang Sebagai Anak Dari Arifin Sedang Membawa Mobil Tersebut Ke Pekanbaru Untuk Mengikuti Tes Masuk Kuliah Di Universitas Riau, Dan Disaat Itu Saya Sedang Bersama Kakak Saya Dan Adik Sepupu Dimobil Yang Sedang Kami Bawa. Dan Setelah Saya Melihat Disekeliling Ternyata Jumlah Mereka Berjumlah 4 Orang Dari Perusahaan TAF. 3 Orang Datang Menghampiri Saya, Dan 1 Orang Lagi Menunggu Di Belakang Mobil Saya.
Dan Alangkah Terkejutnya Kakak Saya Dan Adik Sepupu Saya Menjadi Sangat Ketakutan Disaat Mereka Memaksa Untuk Ikut Kekantor Perusahaan TAF Mereka Yang Berada Di Kota Pekanbaru, Dengan Alasan Untuk Membuat Surat Jalan Perjanjian Penandatangan Agar Kami Terbebas Dari Pihak-Pihak Lain Untuk Menarik Dan Membawa Mobil Tersebut Dijalan. Dan Saya Bilang Saya Tidak Mau Datang Kekantor Bapak, Sebab Saya Buru-Buru Ingin Kembali Ke Kota Duri. Sebab Adik Sepupu Saya Sedang Sakit Disaat Itu.
Tetapi Mereka Dari Pihak Perusahaan TAF Tidak Mengizinkan Kami Untuk Pergi Pulang Ke Kota Duri Dan Kami Masih Tertahan Di Parkiran Mall Suzuya Di Kota Pekanbaru. Padahal Saya Sudah Bilang Kepada Mereka Tolong Lah Pak Pengertiannya, Adik Saya Sedang Sakit, Biarkan Kami Pulang Ke Kota Duri Agar Masalah Ini Dapat Diselesaikan Di Kota Duri, Tetapi Mereka Tetap Saja Menahan Mobil Kami Untuk Keluar Dari Parkiran Mobil Di Mall Suzuya.
Ketika konsumen ingin melaporkan kepihak kepolisian atas tindakan diduga perampasan milik kendaraan akhirnya pihak PT. TAF melepaskan anak konsumen. Konsumen (Debitur) Mengkonfirmasi Kejaksaan Bengkalis bahwasannya dalam sita menyita suatu kendaraan tidak bisa dari PT.TAF ataupun Eksternal malainkan melalui keputusan Pengadilan itupun dari juru sita, ujar Jaksa Sahron SH melalui telepon genggamnya kepada Debitur. Ketika Pihak konsumen menanyakan kepada PT.TAF Duri, berjumpa yang mewakili dari perusahaan Arison mengatakan kalau konsumen tidak bayar kita akan mengambil unit mobil tersebut karena kami rugi kalau konsumen tidak bayar.
Konsumen (Debitur) menanyakan kepada OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Provinsi Riau Dengan Ibu Salmi mengatakan apabila ada leasing yang menyalahi aturan segera laporkan ke kami, karena dalam pengawasan.
Kementrian telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara paksa dari nasabah yang menggunakan kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam peraturan mentri keuangan (PMK) No.130/PMK010/2012 tentang pendaftaran undang-undang Fidusia. Bagi perusahaan yang modal pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 07 oktober 2012 menurut undang-undang No 42 tahun 1999. Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas nama suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam pengawasan pemilik pihak pertama yang tidak mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan konsumen sebagai debitur telah membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap kontrak konsumen transaksi kredit didepan notaris atas perjanjian Fidusia. Jadi perjanjian Fidusia ini sebenarnya, melindungi asset konsumen dan leasing tidak bisa ikut serta menarik kendaraan yang gagal dalam pembayaran karena perjanjian fidusia.
Aturan yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing atas hal itu melporkan ke pihak pengadilan negeri. Dalam kasus ini konsumen akan disidangkan dan diadili daftarkan ke pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan konsumen. Atau kendaraan tersebut. Kemudian akan dilelang oleh pihak pengadilan negeri dan uang hasil penjualan melalui lelang digunakan untuk membayar hutang kredit konsumen. Jika akan kelebihan uang akan diberikan kepada pihak konsumen.
Jika kendaraan konsumen akan ditarik oleh pihak leasing mintalah surat perjanjian fidusia kepada leasing. Sebelu ada surat perjanjian fidusia jangan diperbolehkan penarikan atau debitur kolektor membawa kendaraan konsumen. Jika membawa surat fidusia ternyata palsu segera laporkan ke jalur hukum sehingga pihak leasing bisa dikenakan denda minimal, Rp. 1,5 Miliyar.
Tindakan leasing melalui debitur kolektor mengambil paksa kendaraan dirumah merupakan tindakan pidana pencurian kendaraan, jika dilakukan dijalan, tindak pidana perampasan hak konsumen atas tindakan itu Debitur kolektor bisa dijerat pasal 368/pasal365KUHP. (DPR/Team)