SK Plt Kades di Rohil Banyak Kedaluarsa

BAGANSIAPIAPI - Banyak jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) di Rokan Hilir saat ini telah habis masa berlakunya alias telah kedaluarsa. Jabatan Plt Kades yang telah kedaluarsa itu disebabkan surat keputusan (SK) pengangkatan Plt Kades belum di perpanjang Bupati Rohil, H Suyatno. Sehingga banyak Kades saat ini menanti SK pengangkatan yang baru.

Demikian di tegaskan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekdakab Rohiln Jasrianto, Selasa (6/5) di Bagansiapiapi, Menurutnya, banyak kades yang belum devenitif dan masih berstatus pelaksana tugas (Plt) di beberapa wilayah di Rohil, di samping itu banyak juga SK Plt Kades yang sudah kkadarluarsa.

Mereka adalah kades desa-desa pemekara. Sewaktu dimekarkan Pemkab menunjuk pejabat kades sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara berdasarkan SK Bupati, namun hingga saat ini SK tersebut belum di perpanjang Bupati, kata Jasrianto, yang dikonfirmasi mengenai jabatan Plt Kades pemekaran di Rohil.

Berapa banyak kades yang bersatus Plt tersebut, Jasrianto enggan menyebutkan. Namun, dari penjelasan Jasrianto, Plt Kades yang telah habis masa jabatannya itu ada SK-nya sudah tidak berlaku lagi sejak beberapa tahun belakangan ini. Namun hal itu sudah di sampaikan kepada atasan untuk di tinjak lanjuti untuk di SK kan ulang yang baru.

SK sebagai Plt Kades tersebut berlaku hanya satu tahun. Saat ini, memang ada Plt Kades yang sudah habis masa jabatannya dan belum ada perpanjangan. Mengenai perpanjangan SK Plt Kades itu sudah diajukan ke Bupati Rohil (H Suyatno) dan tergantung Bupati memperpanjangnya nanti, tegas Jasrianto. 

Dia mengatakan, Pemkab dalam hal ini Bupati Rohil mengeluarkan SK Penunjukan Plt Kades seiring dengan telah disahkan desa pemekaran. SK tersebut, terang dia lagi, hanya berlaku satu tahun dengan tugas utama Plt Kades tersebut mengadakan pemilihan Kades devenitif. Namun sampai berakhir ini SK Plt Kades, tidak terpilih juga Kades devenitif. Dan SK perpanjang juga belum di buat. 

Tugas Plt Kades tersebut selain membentuk Kades devenitif, juga menjalankan tugas pemerintahan desa, administrasi desa, serta persiapan dimasa transisi, dan pembenukan kades devenitif telah di lakukan saat ini, yang belum akan di perpanjang SK Plt nantinya oleh Bupati, timpal Jasrianto.(anto)

Berita Terkait

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

Labuhanbatu,Portalriau com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, menghadiri pengukuhan siswa-siswi SMA Swasta Tunas Karya Unggul…...

Harry Kane Santai Hadapi Pembicaraan Kontrak Baru di Bayern Muenchen

Olahraga- Harry Kane tidak menunjukkan kekhawatiran mengenai masa depannya bersama Bayern Muenchen. Penyerang asal Inggris tersebut menyebut pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan segera dilakukan, tetapi…...

Long Term Guesthouse Rental Bali: How to Verify Included Services and Avoid Hidden Overage Bills

You signed up because the listing said 'utilities included.' A few months in, the landlord hands you an overage bill for electricity you thought was…...