Tak di Dasari Perintah Hakim. PH Awi Tongseng Minta Penyidikan di Hentikan

BAGANSIAPIAPI - Polda Riau kembali dan terus melanjutkan penyidikan kasus keterangan palsu Rajadi alias Awi Tongseng. Pedahal sebelumnya, pasca tuntutan kasus gugatan keterangan palsu yang dilakukan tersebut sudah putusan Hakim PN Rokan Hilir diujung tanjung dengan peryataan bebas.

Tim Kuasa Hukum Awi Tongseng, Suhendro SH.M,Hum dan Cutra Andika SH, dikonfirmasi, Rabu (16/7). menyebutkan bahwa, seharusnya pihak penyidik Polda Riau menghentikan penyidikannya, bukan malah terus berupaya melakukan penyidikan dan upaya mencari kesalahan kliennya.
Hal itu dikarenakan, jelas Cutra, dimana salah satu pertimbangan hukum untuk menghentikan penyidikan adalah karena penyidikan yang dilakukan tidak didasari oleh adanya perintah hakim yang berwenang. 

Tambahnya, putusan praperadilan tersebut adalah karena penyidikan perkara tersebut tidak didasari oleh adanya perintah Hakim yang memeriksa perkara pidana reg No.192/Pid.B/2009/PN.RHL a.n Terdakwa Tan Clara Emiliazzie agar saksi Rajadi alias Awi Tongseng didakwa dengan dakwaan sumpah palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 174 KUHP.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kita minta agar penyidikan dihentikan karena dianggap penyidikan dilakukan sudah tidak sesuai ketentuan lagi, sehingga disini kita menilai pihak Polda Riau sebagai aparat hukum sudah tidak mentaanti Hukum, beber Cutra.

Diketahui, berlanjutnya penyidikan yang dilakukan Polda Riau, setelah majelis hakim PN Rokan Hilir di Ujungtanjung memutuskan bebas Rajadi alias Awi Tongseng dari tahanan Polda Riau atas kasus gugatan keterangan palsu karena penahanan dianggap tidak prosedural.

Kanit II Subdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Syofyan ketika dikonfirmasi, mengatakan, meski Awi telah dikabulkan permohonan bebas dari tahanan Polda Riau, pasca putusan PN Rohil, namun  bukan termasuk putusan kasus 242 KUHP (pokok perkara keterangan palsu), melainkan hanya putusan penahanan yang tak prosedural.

Kemaren kan hanya putusan hakim untuk membebaskan dari tahanan Polda saja, bukan putusan bebas tuntutan pasal 242 KUHP. Jadi penyidikan kasus itu tetap kita lanjutkan, katanya.

Ia menambahkan,  jika kasus 242 KUHP yang dimaksud tersebut terus dilakukan penyidikan dan apabila terbukti si termohon bersalah sangat besar kemungkinan pihak Polda Riau akan menahan kembali tersangka Awi Tongseng.

Kita sangat menyayangkan, jika masyarakat berfikir dan beranggapan bahwa kasus 242 telah berakhir, cetusnya. Diberitakan sebelumnya, Polda Riau kalah di praperadilan atas gugatan ketua Yayasan Wahidin, Rajadi alias Awi Tongseng (51). Putusan, Majelis Hakim PN Rohil memerintahkan kepolisian untuk membebaskan Awi.(anto)

Berita Terkait

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

Labuhanbatu,Portalriau com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, menghadiri pengukuhan siswa-siswi SMA Swasta Tunas Karya Unggul…...

Harry Kane Santai Hadapi Pembicaraan Kontrak Baru di Bayern Muenchen

Olahraga- Harry Kane tidak menunjukkan kekhawatiran mengenai masa depannya bersama Bayern Muenchen. Penyerang asal Inggris tersebut menyebut pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan segera dilakukan, tetapi…...