TIM OPSNAL POLSEK PINGGIR-BENGKALIS, TANGKAP PENJUDI

TIM OPSNAL POLSEK PINGGIR-BENGKALIS, TANGKAP PENJUDI

PINGGIR-Rabu(16/04), sekitar pukul 15.00 wib, kembali Tim Opsnal Polsek Pinggir, Bengkalis, berhasil menangkap 4 pelaku permainan judi jenis kartu remi/song di sebuah warung yang berada di seputaran jalan menuju PKS MASS Kelurahan Balai Raja. Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga menemukan adanya seorang pelaku permainan judi jenis Togel, beserta barang buktinya sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp.288.000,-. 

 
Kapolsek Pinggir melalui Panit I Reskrim Ipda Rudi Butar-Butar, saat ditemui awak media diruangan kantornya membenarkan adanya penangkapan tersebut. berawal sekitar Pkl.13.00wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima laporan dari warga tentang adanya permainan judi di sebuah warung milik warga yang berinisial BS, Kel.Balai Raja. Oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung lakukan lidik, dan lebih kurang 2 jam kemudian langsung  dilakukan penangkapan, jelas Panit I Reskrim.
 
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut ditemukan 5 orang pelaku permainan judi jenis kartu remi atau song. 4 orang berhasil ditangkap dan seorang lagi melarikan diri. Keempat pelaku adalah warga Kelurahan Balai Raja, yang masing-masing berinisial BS (46), JSl(55), JSn(46), dan AS(60). Dan pelaku yang melarikan diri juga merupakan warga Kelurahan Balai Raja. Yang mana identitasnya sudah diketahui dan sudah masuk dalam DPO kita.
 
dan ternyata dalam penangkapan ini, kita juga menemukan adanya pelaku permainan judi jenis Togel, dengan barang bukti sebuah telepon genggam yang berisi nomor-nomor(angka) togel yang merupakan rekapan pembeli, serta uang tunai hasil penjualan- Rp.288 ribu, pelakunya yang berinisial BS (46). Sementara, untuk barang bukti permainan judi jenis permainan kartu remi/song kita amankan satu set kartu remi dan uang tunai Rp.135 ribu, terang Panit I Reskrim.
 
Diakhir pertemuan Ipda Rudi Butar-Butar juga menegaskan, selanjutnya para pelaku akan dilanjuti sampai ke proses pengadilan, dengan ancaman pasal 303 tentang permainan judi dengan hukuman 10 Tahun penjara, ungkapnya.    -efn- 

Berita Terkait

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

Labuhanbatu,Portalriau com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, menghadiri pengukuhan siswa-siswi SMA Swasta Tunas Karya Unggul…...

Harry Kane Santai Hadapi Pembicaraan Kontrak Baru di Bayern Muenchen

Olahraga- Harry Kane tidak menunjukkan kekhawatiran mengenai masa depannya bersama Bayern Muenchen. Penyerang asal Inggris tersebut menyebut pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan segera dilakukan, tetapi…...