Usulan Izin Indomaret Ditolak Oleh Pemkab Kuansing
TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing menolak permohonan izin pengoperasian gerai Indomaret. Sebelumnya pengelola Indomaret telah mengajukan permohonan izin pembukaan gerai kepada Pemkab Kuansing.
Penolakan tersebut diakui Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kuansing, Yuardi, Senin (2/6/2014). Kita sudah usulkan surat permohonan izin yang diajukan Indomaret ke pimpinan, namun ditolak, ujar Yuardi.
Dalam proposal yang diajukan pengelola Indomaret kepada Pemkab Kuansing melalui BPPT, menurut Yuardi pihak Indomaret berencana membuka 10 lokasi gerai Indomaret.
Yang terlebih dahulu kan izin prinsip, setelah izin prinsip keluar baru izin lokasi. Namun izin prinsip tidak dikabulkan Pemda Kuansing, dengan demikian tidak dapat diteruskan, ujarnya.
Mengenai alasan penolakan tersebut, Ia mengatakan jika Pemkab Kuansing ingin melindungi pedagang serta pengusaha kecil dan menengah di Kuansing.
Sebelumnya kita sudah berkunjung ke Sumatra Barat, ternyata disana kabupaten/kota juga menolak izin pendirian gerai-gerai untuk melindungi pedagang dan usaha kecil menengah di daerah mereka. Jadi Kita memiliki referensi juga untuk menolak ditengah era perdagangan bebas seperti sekarang, ujarnya.
Walaupun diakui Yuardi, dengan masuknya Indomaret sebenarnya dapat menciptakan peluang investasi dan peluang kerja. Namun untuk saat ini Pemkab Kuansing memang memberi prioritas tumbuh dan berkembangnya usaha kecil dan menengah lokal yang ada di Kuansing, paparnya.