Warga Sekitar Kampus UPP Dilarang Bupati Menjual Tanah
Portalriau.com - RAMBAH Hilir - Warga yang bermukim dan memilik tanah di kawasan Kampus Unisversitas Pasir Pangaraian (UPP) Dusun Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, dilarang Bupati Rokan Hulu (Rohul), Drs H Achmad M.Si menjual tanahnya. Karena, daerah itu bakal menjadi daerah berkembang pesat jadi kawasan sentra pendidikan di Rohul dalam beberapa tahun lagi.
“Saya mengingatkan sleuruh masyarakat sekitar UPP< tidak sembarangan menjual tanahnya. Karena nantinya, daerah yang kini sudah berkembang dan maju dijadikan sentra pendidikan. Sehingga bakal ada 15.000 mahasiswa yang kuliah di UPP. Bila nantinya tanah dijual, masyarakat tempatan akan tersingkir,”himbau Bupati Achmad, Rabu (8/10/2014).
Apalagi kata Bupati, Pemkan Rohul berencana menegerikan UPP, termasuk membuka Jurusan Kedokteran. Bila itu nantinya tercapai, maka mahasiswa dari berbagai daerah yang jumlahnya ribuan akan datang ke daerah tersebut.
“Sekitar kampus UPP, nantinya kawasan potensial bagi masyarakat tempatan. Dari itu tanah jangan dijual sembarangan, karena tanah yang ada bisa dibangun jualan makanan dan minuman, kos-kosan, karena bakal ada 15.000 mahasiswa yang kuliah nantinya,” tegas Bupati Rohul, bahkan diingatkan lagi agar warga untuk tidak menjual tanahnya karena iming-iming uang.
Dijelaskan Bupati lagi, karena setiap kemajuan ada dampak positif negatifnya. Dampak negatifnya, jika suatu daerah itu maju, masyarakat asli tempatan akan tersingkir oleh warga pendatang jika tidak siap dan punya ide usaha. Apalagi daerah strategis, berada di pinggir jalan lintas Provinsi Riau, menghubungkan tiga provinsi.
Penegerian Kampus UPP, jelas Achmad, sudah menjadi target Pemkab Rohul dalam upaya mengembangkan pembangunan di Kota Pasirpangaraian.
“Sehinga, saya berharap dan butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Bila jalan mau dilebarkan, jangan minta ganti rugi. Pemda hanya bisa membantu untuk renovasi,”himbaunya lagi