Antisipasi Produk Kadaluarsa, Diskoperindag Rohul Razia Produk Kadaluarsa di Sejumlah Mini Market
ROKAN HULU-Guna melindungi konsumen dari produk-produk kadaluarsa, pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (8 /6) gelar razia di sejumlah mini market di Kota Pasir Pengaraian.
Dalam sidak tersebut, belasan produk makanan berbagai jenis disita petugas karena didapati telah kadaluarsa. Razia produk kadaluarsa di sejumlah mini market di Pasir Pengaraian ini dipimpin langsung Kabid Perdangan Diskoperindag Rohul Syahrudin serta dibantu beberapa orang anggotanya, Abidin Nasution (Kasi Pasar), Indra Gunawan Kasi (Pengawasan), Dody. dan ZulKifli (staf bidang perdagangan).
Dalam razia tersebut, tim Diskoperindag Rohul, satu persatu melakukan pengecekan terhadap produk baik dalam ataupun luar negeri yang tidak memenuhi standar kesehatan, mutu dan keamanan serta persyaratan pendanaan, lebel Halal dan lebel Standart Nasional Indonesia (SNI)nya.
Menurut Kabid Perdagangan Diskoperindag Rohul Syahrudin, Razia Produk kadaluarsa ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap usaha-usaha Mini market, swalayan yang menjual produk-produk pangan. Razia ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Badan Pengawan Obat dan Makanan RI (BP-POM) RI tentang pengawasan pangan jelang bulan Ramadan dan hari raya idul fitri.
Menurutnya, dari hasil razia tersebut, tim Diskoerpindang Rohul, berhasil mengamankan belasan produk kadaluarsa dari sebuah mini market. karena baru sebatan pembinaan, Diskoperindag hanya mengambil beberapa sampel sementara sisanya diserahkan kembali ke pada mini market untuk disimpan atau dikembalikan ke distributor.
"Kita himbau kepada pengusaha mini market dan swalayan, produk-produk yang sudah kadaluarasa jangan dijual lagi, itu kan merugikan konsumen. karena Sesuai UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, itu dilarang dan memiliki danksi berat, denda Rp 4 Milyar dan kurungan penjara 2 tahun," himbaunya.
Syahrudin menyebutkan, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga hari raya idul fitri 1437 H, khusunya di daerah padat penduduk seperti Kota Pasir Pengaraian dan Kecamatan Ujung Batu. Diharapkan, melalui razia rutin ini bisa menghindarkan masyarkaat rohul dari peredaran produk-produk kadalursa yang membahayakan ksehatan.(dpr/raj)