Antisipasi Produk Kadaluarsa, Diskoperindag Rohul Razia Produk Kadaluarsa di Sejumlah Mini Market

Antisipasi Produk Kadaluarsa, Diskoperindag Rohul Razia Produk Kadaluarsa di Sejumlah Mini Market

ROKAN HULU-Guna melindungi konsumen dari produk-produk kadaluarsa, pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (8 /6) gelar razia di sejumlah mini market di Kota Pasir Pengaraian. 

Dalam sidak tersebut, belasan produk makanan berbagai jenis disita petugas karena didapati telah kadaluarsa. Razia produk kadaluarsa di sejumlah mini market di Pasir Pengaraian ini dipimpin langsung Kabid Perdangan Diskoperindag Rohul Syahrudin serta dibantu beberapa orang anggotanya, Abidin Nasution (Kasi Pasar), Indra Gunawan Kasi (Pengawasan), Dody. dan ZulKifli (staf bidang perdagangan).

Dalam razia tersebut, tim Diskoperindag Rohul, satu persatu melakukan pengecekan terhadap produk baik dalam ataupun luar negeri yang tidak memenuhi standar kesehatan, mutu dan keamanan serta persyaratan pendanaan, lebel Halal dan lebel Standart Nasional Indonesia (SNI)nya.

Menurut Kabid Perdagangan Diskoperindag Rohul Syahrudin, Razia Produk kadaluarsa ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap usaha-usaha Mini market, swalayan yang menjual produk-produk pangan. Razia ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Badan Pengawan Obat dan Makanan RI (BP-POM) RI tentang pengawasan pangan jelang bulan Ramadan dan hari raya idul fitri.

Menurutnya, dari hasil razia tersebut, tim Diskoerpindang Rohul, berhasil mengamankan belasan produk kadaluarsa dari sebuah mini market. karena baru sebatan pembinaan, Diskoperindag hanya mengambil beberapa sampel sementara sisanya diserahkan kembali ke pada mini market untuk disimpan atau dikembalikan ke distributor.

"Kita himbau kepada pengusaha mini market dan swalayan, produk-produk yang sudah kadaluarasa jangan dijual lagi, itu kan merugikan konsumen. karena Sesuai UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999,  itu dilarang dan memiliki danksi berat, denda Rp 4 Milyar dan kurungan penjara 2 tahun," himbaunya.

Syahrudin menyebutkan, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga hari raya idul fitri 1437 H, khusunya di daerah padat penduduk seperti Kota Pasir Pengaraian dan Kecamatan Ujung Batu. Diharapkan, melalui razia rutin ini bisa menghindarkan masyarkaat rohul dari peredaran produk-produk kadalursa yang membahayakan ksehatan.(dpr/raj)

Berita Terkait

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

Labuhanbatu,Portalriau com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, menghadiri pengukuhan siswa-siswi SMA Swasta Tunas Karya Unggul…...

Harry Kane Santai Hadapi Pembicaraan Kontrak Baru di Bayern Muenchen

Olahraga- Harry Kane tidak menunjukkan kekhawatiran mengenai masa depannya bersama Bayern Muenchen. Penyerang asal Inggris tersebut menyebut pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan segera dilakukan, tetapi…...