Dugaan Penculikan Anak Perempuan di Bonadarussalam Diamankan Polisi
ROKAN HULU-Personil gabungan Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan upaya hukum berupa penangkap terhadap Tindak Pidana (TP) pelaku penculikan, Selasa 17 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 Wib
Kapolres Rohul AKBP Piitoyo Agung Yuwono melalui PAUR Humas Efendi Lupino menjelaskan, identitas dugaan TP penculikan tersebut yakni, Suryani Sitorus, pekerjaan buruh perkebunan, di Perum perkebunan sawit Nogleng Gambangan Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam dan Supangat (49) juga bekerja di tempat yang sama.
"Penangkapan kita lakukan sesuai laporan pengaduan Tia Mimbar Br. Panjaitan Tanggal 7 November 2015 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / / XI/ 2015/Riau/Res. Rohul/Sek Bonai Ds," terang Efendi Lupino, Rabu (18/5).
Lanjutnya, pelapor Tia Mimbar Br. Panjaitan, (30) pekerjaan buruh, Barak Bengkel Afd II PT GSI Kecamatan Bonai Darussalam-Rohul. Sedangkan korban Syahraini (16) (anak kandung pelapor).
Kemudian, Efendi Lupino, saksi-saksinya, Mak Fitri (40), Buruh, Barak Bengkel Afd II PT GSI Desa Sontang, Br. Simamora (40) Buruh, Barak Bengkel Afd II PT GSI Desa Sontang.
Sedangkan, kronologis kejadian pada hari Jumat Tanggal 6 November 2015 sekitar pukul 09.00 Wib pelapor berangkat bekerja dengan meninggalkan anaknya (korban) di rumah sekitar pukul 17.00 Wib, karena hujan pelapor berteduh.
Sehingga waktu itu pelapor sampai di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wib, namun sesampainya di rumah pelapor tidk ada menemukan anaknya (korban) dan karena hal tersebut pelapor mencari dengan cara bertanya kepada semua tetangga.
Namun kala itu tidk seorang pun yang tahu keberadaan korban. Selanjutnya peristiwa itu pada Tanggal 7 November 2015, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam.
Dari penangkapan ke dua pelaku pada tanggal 17 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 wib diketahui bahwa Pelaku atas nama Suryani Sitorus mengaku telah membawa lari korban dari rumah Mak Fitri, barak bengkel Afd II PT GSI menuju rumahnya di Desa Kasang Padang dan sekitar bulan Januari 2016 pelaku pindah ke Pematang Desa Petani-Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kemudian sekitar bulan Februari pelaku pindah lagi ke Perumahan Perkebunan Sawit Nogleng-gambangan "Alasan pelaku membawa lari korban karena dorongan keinginan besarnya untuk memiliki anak perempuan dan tujuannya akan membesarkan dan memelihara korban," kata Paur Humas.
Tindakan yang telah dilakukan jajaran Polsek Bonaidarussalam-Rohul, mengamankan tersangka, menyita Barang Bukti (BB) berupa, Sepeda Motor (SPM) Honda Blade warna kuning tanpa Nomor Polisi yang digunakan untk membawa dan melarikan korban.(dpr/raj)