Masyarakat Madani Pasir Lancat :Siap Kelola Tanah Ulayat Luat Ujung Batu
Portalriau.com - Simangambat Paluta MK - Masyarakat Madani Desa Pasir Lancat, melalui ketua Koperasi Madani, "Ir MB Syamsul Bahri Hrp,akan mengelola tanah Adat/Ulayat Luat Ujung Batu yang berada di Desa Pasir Lancat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Palas) seluas ±4.100 hektar.
Hal itu di katakan saat bincang bincang kepada beberapa Wartawan di Kantor Koperasi Dusun Perjuangan. Perbatasan wilayah kecamatam simangambat, kamis 6/11 baru baru ini.
Ir.MB Syamsul Bahri Hrp memaparkan secara rinci tentang kronologi riwayat tanah yang saat ini di usahai dan di kuasai oleh PT SRL/SSPI sejak tahun 2006 hingga sekarang sudah beberapa kali melakukan pemanenan kayu akasia di areal tanah Adat Luat Ujung batu yang di Caplok PT.SRL/SSPI.
Pencaplokan tanah ulayat Luat Ujung Batu seluas ±4.100 hektar ini, membuat masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian, sehingga ekonomi merekapun sangat menurun akibat kehilangan tanah garapan tempat mereka menggantungkan hidup sehari hari untuk keluarga mereka di Desa itu. sementara PT SRL/SSPI melalui SK Menhut No 201 tahun 2006 tentang penunjukan perubahan kawasan hutan propinsi Sumatera Utara (Sumut) seluas 500 hektar,lahan tersebut berada dengan fungsi Areal Penggunaan Lain (APL) berada di luar kawasan hutan, yang artinya lahan tersebut dapat di sertifikatkan katanya.
Ditambahkannya,"Sedangkan ijin yang di terbitkan untuk SRL/SSPI harus berada di luar Kawasan hutan produksi tetap, dan untuk luas lahan SRL/SSPI-HPH-TI, luas lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara ( pemekaran Tapsel), seluas ±5.500 hektar, sedangkan lahan yang di serahkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Koperasi Madani Paluta, yang juga penyerahan dari masyarakar Adat dari 13 Desa Luat Ujung Batu seluas 90.90 hektar, "Jika dikurangkan dengan 5.500 hektar, maka sisanya menjadi ± 4.100 hektar, ungkap MB Syamsul Bahri Harahap.
Dalam bincang bincangnya, Ir MB. Syamsul Bahri Hrp menambahkan, "Berdasarkan fakta fakta yang dapat di buktikan pertanggung jawabannya," Bahwa luas areal Madani paluta Desa Pasir Lancat Luat Ujung Batu seluas ±4.100 hektar, adalah berada di luar peta kerja PT.SRL/SSPI.Sedangkan yang sudah di Verifikasi Oleh Kehutanan melalui Badan Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) bahwa Areal teesebut di cadangkan untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 2050 hektar yang di tanda tangani oleh MS Kaban ditahun 2009 paparnya.
Selanjutnya,masih pernyataan Ir MB Syamsul Bahri Hrp, "Berdasarkan SK Menhut nomor 201 tahun 2006 ,tentang penunjukan perubahan Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara seluas 500 hektar, areal tersebut berada dengan fungsi Areal Penggunaan Lain (APL) di luar kawasan hutan, yang artinya lahan tersebut dapat di sertifikatkan, ungkapnya.
Menurut Ketua Koperasi Madani ini, "Mengenai ijin penerbitan HPH-HT untuk PT.SRL,harus berada di dalam kawasan hutan produksi tetap, dan untuk luas lahan PT SRL/SSPI,luas lahannya hanya 5.500 hektar, yang luas areal yang diserahkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kepada Koperasi Madani Paluta, yang juga penyerahan dari masyarakat Adat tiga belas (13) Desa Luat Ujung Batu, seluas 9090 hektar, maka , "Jika dikurangkan dengan ijin PT SRL seluas 5.500 hektar menjadi ±4.100hektar katanya.
Dari kronologi bincang bincang dengan beberapa wartawan," Ir MB Syamsul Bahri Hrp menyerahkan penilaian tersebut kepada publik,bagaimana publik menilainya dari sudup pandang yang mana tukasnya serius.
Dirinya juga menyampaikan harapannya kepada pelaku keputusan di Pemerintahan, baik tingkat pusat,propinsi, maupun Kabupaten, cq Dinas yang terkait agar:
1:Anggota Koperasi Madani Paluta, meminta kepada pemerintah, Supaya menindak tegas pelaku pelanggaran Hak Guna Kawasan Hutan, sesuai dengan undang undang nomor 41 tahun1999 tentang Kehutanan, dalam hal ini salah satu di antaranya adalah PT.SRL
2:Diminta kepada pemerintah (Departemen Kehutanan), agar menata ulang tapal batas areal Kerja PT SRL yang ada di Propinsi Sumatera Utara Maupun Propinsi Riau, sebab sangat kuat dugaan PT.SRL mengusahai dan menguasai di luar areal kerja dan di luar Kawasan Hutan,paparnya mengakhiri. (Tim) (MPR)
Tampak dlm gambar : areal tanah ulayat koperasi madani Desa Pasir Lancat Luat Ujung Batu yang di caplok PT. SRL, sudah melakukan pemanenan tanaman pohon akasia