Aktifis LPPN-RI Minta Polres Rohul Tangani Persoalan PT MAN Dengan Warga Pagar Mayang Sesaui Aturan
ROKAN HULU-Aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negera Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Riau, melihat ada yang aneh dalam penegakan hukum, terkait konflik lahan antara pihak Managemen PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) dengan masyarakat Desa Pagar Mayang, di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Informasi ini disampaikan,
Kepala Biro Antar Lembaga LPPNIRI, Provinsi Riau S. Hondro, di Pasir Pangaraian, kini lembaganya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mapolda Riau dan Mabes Polri, sebab dinilai ada yang tidak beres dalam penanganan persoalan antara Managemen PT MAN dengan masyarakat Pagar Mayang.
"Kita sudah turun kelapangan dan melihat fakta-fakta yang ada, sebab masyarakat yang memiliki lahan, malah dituduh mencuri di tanah sendiri, padahal hasil kerja sama dengan sistem pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) sudah berakhir pada tahun 2007 lalu," sebutnya.
Lanjutnya, pihak Polres Rohul harus arif dalam penegakan hukum, kemudian pihak Pemkab Rohul, termasuk Bupati Rohul Achmad, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag), Rohul, Tengku Rafli Armein, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Rohul, Sri Hardono jangan diam dan seolah-olah tak tahu, tapi harus membela rakyat, bukan orang yang berkepentingan atau koorporasi.
"Hasil komunikasi dengan Polda Riau, akan digelar perkara di Mako Polda Riau, kita minta Polisi memanggil Mantan, Direktur PT MAN Barmansyah, kini rakyat merasa dizholimi pihak PT MAN bersekongkol dengan aparat desa, termasuk kepala desa, karena tidak mau merspon keluhan-keluhan masyarakat, padahal itu terbukti penggelapan hak milik masyarakat berupa sertifikat milik masyarakat," bebernya.
Terangnya, sengketa lahan managemen PT MAN dengan warga Desa Pagar Mayang berjumlah ratusan orang diwakilkan 3 desa, memberi kuasa kepada LPPN-RI, untuk membebaskan lahan mereka dari pendzoliman menagemen PT MAN, yang berdomisili di Tambusai Utara-Rohul.?
Katanya, lahan mereka memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal 29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010.
"Perlu kita ketahui kalau di Desa Payung Sekaki lahan masyarakat sekitar 128 hektar, sedangkan di Desa Pagar Mayang sekitar 164 hektar, kami akan menggugat perusahaan, kami berjanji akan menuntaskan persoalan sampai selesai, apa yang ada pada perjanjian tidak pernah sesuai dengan kontrak yang ada, " tuturnya.
Diutarakannya, lahan tersebut benar-benar lahan masyarakat, maka dengan ini masyarakat meminta kepada LPPNRI untuk menjembatani permasalahan ini dengan baik, jelas-jelas masyarakat juga merasa terzolimi atas tindakan managemen PT MAN yang dinilai arogansi untuk merebut lahan masyarakat. Termasuk peran Kepala Desa Payung Sekaki, Budiyanto dan Kepala Desa Pagar Mayang, Suyadi.
Di tempat yang sama, Tokoh masyarakat Pagar Mayang, Tunggal, meminta supaya warga yang ditahan pihak Polres Rohul supaya segera dibebaskan, sebab nyata-nyata itu lahan masyarakat masa dituduh mencuri di tanah sendiri, perusahaan yang seharusnya sebagai investor bisa mensejahterakan rakyat malah menjebak masyarakat untuk menguasai sepenuhnya tanah-tanah masyarakat tersebut.
"Penegak hukum lihat kami masyarakat yang tertindas, jangan menutup mata, kami tidak dapat apa-apa di tanah kami, malah kami dipenjara karena kami memperjuangkan hak kami, pak Kapolres Rohul, tolong tunjukan rasa belas kasihanmu dan hati nurani bapak, bebaskan lah warga kami, " ungkap Tunggal dengan nada sedih.
Tunggal juga merasa heran dengan penegakan hukum di Polres Rohul, mereka seolah-olah memihak kepada perusahaan, padahal jelas-jelas itu milik masyarakat, perusahaan hanya membodoh-bodohi rakyat. "Kalau seperti ini, pihak Pemkab Rohul tutup mata, polisi seperti berpihak ke perushaan. Maka Saya juga rela ditahan demi masyarakat, untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat 3 desa," tuntasnya (dpr/ram)