Anggota DPRD Dapil III Diminta Perjuangkan 4 Desa Adat
PASIR PANGARAIAN-Sejumlah Tokoh Adat dari Luhak Kepenuhan, berharap lima Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) asal Daerah Pemilihan (Dapil) III, Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu, agar ikut memperjuangkan 4 desa bisa masuk dalam draft Ranperda Desa Adat yang mulai dibahas oleh DPRD Rohul.
Ditegaskan seorang tokoh Adat Luhak Kepenuhan, yang menaungi Kecamatan Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu, di Luhak itu sebenarnya ada lima desa tertua. Namun, para tokoh menginginkan empat desa itu masuk dalam draft Ranperda Desa Adat.
Terang Zulkifli yang bergelar Mamak Mangkuto Kayo Suku Melayu Luhak Kepenuhan, juga sangat menyayangkan, karena dari lima desa yang sudah lama berdiri di daerahnya, hanya satu desa yang dimasukkan dalam draft Ranperda Desa Adat, yakni Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.
Zulkifli sendiri berharap, ke empat desa tertua lainnya juga dapat perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Desa Adat DPRD Rohul, serta Tim Penetapan Desa Adat Rohul, yakni Desa Kepenuhan Hulu, Desa Kepenuhan Timur, Desa Kepenuhan Barat dan Desa Kepenuhan Hilir.
Ditegaskan Zulkifli yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasirpangaraian (UPP) Rohul, dengan dibentuknya Desa Adat, sebagai upaya pemulihan kearifan lokal masyarakat adat di Luhak Kepenuhan. Karena saat ini para Tokoh Adat sedang menghadapi tantangan berat dalam menjaga ikatan kekeluargaan dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Juga diharapkan Zulkifli, keempat desa di Luhak Kepenuhan bisa dimasukkan dalam draft Ranperda Desa adat. “Kecamatan Ujung Batu bisa juga ajukan lima desa masuk dalam draft Ranperda Desa Adat tersebut, kenapa Luhak Kepenuhan tidak bisa,”tegas Zulkifli, Minggu (11/1/2015) sore kemarin.
Diakunya lagi, bahwa tingkat homogenitas atau geneologis warga di lima desa di Kecamatan Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu. Sehingga, masih sangat tinggi. Warga di Luhak itu sangat mengharapkan lima Anggota DPRD Rohul Dapil III ikut berkontribusi.
Ranperda Desa Adat, merupakan inisiatif dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Rohul dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Rohul. Rancangan itu sedang dibahas oleh Pansus DPRD Rohul.
Zulkifli menilai, pembentukan Desa Adat langkah maju dan positif dilakukan LAM Rohul dalam merespon Undang-undang No 6 tahun 2014, tentang Pemerintahan Desa. Bahkan dirinya berikan apresiasi bentuk kehati-hatian dilakukan DPRD Rohul saat hearing Jumat (9/1/2015) lalu, yang melibatkan masyarakat adat dari lima luhak.
Hanya saja, Zulkifli menyayangkan, karena 22 dari 27 desa diajukan Pemkab Rohul belum dilakukan musyawarah di tingkat desa, yakni antara pemangku adat, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Menurut dirinya, hal itu masih minim sosialisasi kepada masyarakat.
Dijelaskannya, dirinya menganjurkan pihak DPRD Rohul, agar bisa memperhatikan ketentuan Pasal 6 Perda Nomor 2 Tahun 2013, Bab IV yang mengatur bentuk, kedudukan dan fungsi Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak, LKA Kecamatan dan LKA Desa.
“Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih atau over lapping antara Perda yang ada dengan Ranperda yang akan disusun oleh pihak DPRD Rohul,”kata Zulkifli.
Diakui Wakil Ketua Tim Penetepan Desa Adat Kabupaten Rohul, Tengku Rafli Armien mengakui, desa yang belum dimasukkan dalam draft Ranperda Desa Adat diberi waktu hingga Selasa (13/1/2015) akan datang, untuk berpikir dan menyerahkan bahan.
Kata Tengku Rafli, dari koordinasi dengan LAM Provinsi Riau, ada signal penambahan Desa Adat di Kabupaten Rohul, Senin (12/1/2015) sudah diputuskan. Bila hingga batas waktu yang telah disepakati dalam hearing dengan Pansus DPRD Rohul desa belum juga menyerahkan bahan, secara otomatis desa itu tidak setuju dimasukkan dalam draft Ranperda Desa adat.(mpr/alf)