Bahayakan Kelangsungan Bangsa,Kasus Perceraian Pasutri di Rohul Tunjukan Trend Peningkatan
PASIR PANGARAIAN- Kasus peceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak empat tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan signifikan.
Meningkatnya angka perceraian yang signifikan, diakui Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Senin (26/10), itu sangat membahayakan bagi kelangsungan suatu bangsa, khususnya bagi masyarakat Rohul, yang dijuluki negeri seribu suluk.
Kata Ahmad Supardi lagi, berdasarkan data kantor Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian, angka perceraian tahun 2012 terjadi 374 kasus pasang, kemudian tahun 2013 ada 430 pasang, kemudian naik 56 pasang lalu di 2014 jadi 521 pasang, dan naik 91 pasang lalu tahun 2015 sudah capai 690 kasus
Ahmad Supardi menyatakan lagi, dengan tingginya angka perceraian pasutri, yang melakukan gugatan ke PA Pasir Pangaraian, itu disikapi dengan serius Pemkab Rohul. Bahkan untuk tekan tingginya angka perceraian, Pemkab Rohul akan membuat program kursus pra nikah atau Kursus Calon Pengantin (Catin) menuju keluarga Sakinah Mawaddah Marahmah.
Bahkan Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, Selasa (13/12/2015) lalu, juga menyatakan dirinya sangat menyayangkan tingginya kasus perceraian Pasutri yang mengajukan gugatan ke PA Pasir Pangaraian. Kondisi itu tidak bisa dibiarkan, dan segera disikapi jadi perhatian serius dari pemerintah daerah, karena dapat berikan multi efek yang tidak baik ke pertumbuhan anak dan keluarganya.
Ditahun ini, tercatat 690 gugatan perceraian yang masuk di PA Pasir Pangaraian. Dari jumlah kasus itu, rata-rata perkawinan usia muda yang melakukan gugatan perceraian "Bila setahun tercatat kasus perceraian 690 kasus, sedangkan jumlah hari dalam setahun 365 hari. Artinya, bila dirata-ratakan maka hampir setiap hari ada dua kasus gugatan perceraian bagi pasutri, dan kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA akui, pihaknya sangat mendukung kegiatan ini, sebab masyarakat Rohul harus kita bentengi dari hal-hal yang bersifat destruktif, seperti masalah perceraian ini, karena salahsatu penyumbang terbesar lahirnya anak-anak nakal dan brandalam adalah keluarga yang broken home (bercerai berai).
Bahkan kata Ahmad Supardi, Kemenag Rohul, akan siapkan teknis pelaksanaannya, sehingga dapat dilaksanakan diawal Januari tahun 2016,pada saat peringatan HAB Kemenag. (dpr/Adv/humas)