Biaya Nikah, Kakankemenag Minta Warga Awasi Agar Tidak Terjadinya Pungli
PASIR PANGARAIAN- Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Rohul, meminta warga mengawasi agar tidak terjadinya pungutan liar (Pungli), setelah ditetapkannya terkait biaya nikah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2014, dimana biaya nikah dan rujuk dalam KUA Rp0 dan di luar kantor KUA Rp600 ribu.
Himbauan Kakankemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA disampaikannya, Minggu (23/8/2014), agar kedepannya tidak terjadinya pungli, serta transparansi pelaksanakan pernikahan yang dilaksankana KUA di Rohul.
Kata Ahmad Supardi lagi, sesuai PP 48 tahun 2014, sudah diatur bahwa pasangan yang akan menikah, menyetorkan biaya Rp600 ribu ke rekening yang sudah ditentukan pemerintah, baik rekening BRI, Mandiri dan BNI, atasnama bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bila akan menikah di luar kantor KUA, baik pasangan baru menikah atau rujuk.
“Khusus bagi pasangan nikah baru maupun rujuk yang menikah di kantor KUA, tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sedangkan biaya nikah di luar kantor KUA yang dibayarkan Rp600 ribu bagi pasangan nikah baru tersebut, nantinya langsung masuk ke kas negara, kemudian dana itu nantinya diberikan kembali ke daerah kita, dalam bentuk program anggaran lainnya,”jelas Ahmad Supardi.
Ditanya setelah diterapkannya PP 48 tahun 2014 di Rohul terkait biaya nikah dan rujuk sejk 5 Agustus 2014 lalu, Ahmad Supardi mengakui, dirinya belum mengetahui berapa banyak pasangan nikah dan rujuk yang ada di Rohul.
“Laporannya, baru kita ketahui akhir Agustus 2014 nanti. Namun, berdasarkan data sebelumnya, setiap bulannya pasangan nikah di Rohul capai 300 hingga 350 pasangan nikah baru atau capai 4000 pasangan nikah setiap tahunnya. Sedangkan bagi pasangan rujuk, tidak ada karena biasnya orang yang rujuk dilakukan diam-diam,”ucap Ahmad Supardi lagi.
Ahmad Supardi berharap, agar tidak terjadinya pungli, warga diminta untuk bisa mengawasinya, agar tidak adalagi pungutan-pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Sedangjan bila ada keluhan bisa disampaikan ke Kemenag Rohul secara langsung. (Alfian)