Kadishutbun Rohul Tegaskan, Tidak Ada Izin PT MAN
ROKAN HULU-Terkait sengketa di lahan masyarakat. dikelola PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) di wilayah Desa Pagar Mayang, Payung Sekaki dan Mahato Sakti Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbut) Kabupaten Rohul Sri Hardono dengan tegas manyatakan PT MAN tidak miliki izin dalan melakukan pengelolaan, kini nama perusahaan tesebut sudah di ganti dengan nama lain.
Kemudian, Barmansyah mantan Dirut PT MAN sudah tidak ada lagi haknya di lahan pola KKPA, selama ini dikelolanya dengan bagi hasil dengan masyarakat itu dan karena lahan itu bermasalah suratnya awalnya sudah disita Polda Riau.
Hal ini disampaikan Kadishutbun Rohul di ruang kerjanya Senin (30/11), katanya kalau lahan yang selama ini dikelola PT MAN yang mantan Dirutnya Barmansyah
"Sudah harus dikembalikan kepada masyarakat Desa Pagar Mayang, Payung Sekaki dan Mahato Sakti Kecamatan Tambusai Utara dan perusahannya tidak ada izinnya," jelasnya
Sri Hardono mengungkapkan, kini di lahan tersebut, adanya seseorang mengajukan ke Dishutbun, untuk permohonan penerbitan izin , atas nama PT.Budiarti Adi Guna di areal yang sama yang terletak di Desa Mahato Sakti.
"Permohonan itu sudah ada di kita, tapi belum kita gubris, sebelumnya akan kita arahkan petugas kita untuk cek kelapangan dalam mengevaluasi kebenarannya, karena lahan itu seharusnya sudah kembali kepada masyarakat," tuturnya
Kadishutbun Rohul membenarkan, saat awak media tanyakan terkait putuasan MA, SK Gubri dan Surat Bupati Rohul, masyarakat sudah miliki legalitas hukum di lahan tersebut.
Seseai putusan Mahmamah Agung Republik Indonesia (MARI) nomor : 1640k/Pid/2015 tertanggal 29 Januari 2013, SK Gubernur Riau nomor : 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998 dan Surat Bupati Rokan Hulu nomor : 509 tanggal 25 November 2010 (dpr/ram)