Kakan Kemenag Rohul Tegaskan Untuk Pembinaan Para Muallaf Bisa Berkordinasikan KUA Kecamatan
ROKAN HULU- Kakan Kemenag Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ahmad Supardi Hasibuan, menegaskan untuk pembinaan para muallaf di Negeri Seribu Suluk, bisa melaporkan diri langsung dengan Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA) di 16 kecamatan se-Rohul.
Informasi ini disampaikannya, di ruang kerjanya, Selasa (20/10), nanti seletah muallaf tersebut melapor ke KUA, baru dikoordinasikan dengan pengurus Kantor Kemenag Rohul. "Setelah itu kita lakukan upaya komunikasi dengan pihak Bantuan Amil Zakat Nasional (Basnas) Rohul," tuturnya.
Memang, lanjut Ahmad Supardi, untuk Rohul belum ada terorganisir orang-orang muallaf ini. Namun ada oknum-oknum tertentu mengemis kemana-mana dengan mengatasnamakan muallaf. "Seharusnya tidak boleh, sebab dalam Islam itu dilarang mengemis yang diperitahkan bekerja dan berkraya," terangnya.
Jelasnya, muallaf itu batas hanya dua tahun, kalau dibantu itu statusnya bukan muallaf lagi, tapi kalau ekonomi lemah dibantu sebagai orang miskin, nanti ditengok dulu usahanya, baru dibantu usahanya itu.
"Tapi sebaiknya supaya dikoordinasikan kepala desa dimana muallaf itu tinggal, sebab bantun miskin ini, kita langsung berkoordinasi dengan pemerintahan desa, jadi desa nanti yang menentukan atau mengajukan kepada kita," ucapnya.
Tambahnya, dalam Islam muallaf itu termasuk, salah Asnaf dalam zakat, penentuan asnaf itu, gunanya untuk membujuk hati dia supaya ada perhatiannya untuk agama Islam, meskipun dia kaya, dia berhak mendapat santuanan dari zakat tersebut. "Muallaf ini (Orang Yang dibujuk Hatinya), sekali saya tegaskan kalau mengemis itu dilarang dalam agama Islam yang disuruh wajib bekerja dan berkarya, kita kwahatir Muallaf dijadikan sebagai profesi untuk mengemis," pungkasnya. (dpr/Ram)