MUI Panggil Khalifah yang mengaku Imam Mahdi
BAGANSIAPIAPI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir memanggil Khalifah yang mengaku-ngaku sebagai Imam Mahdi diaula pertemuan Kantor Camat Bangko, selasa (29/9). Pemanggilan Kahlifah itu hanya mengklarifikasi kebenaran terkait laporan mantan muridnya kepada MUI Rohil. Selain mengaku sebagai imam Mahdi, Kahlifah itu juga mengatakan kalau sholat jum'at tidak sah.
"hari ini kita memanggil Kahlifah yang bernama Suwardi itu telah mengaku dirinya sebagai imam mahdi berdasarkan laporan dari mantan muridnya. Pengumpulan para Khalifah ini kita melakkan kerjasama dengan pihak kecamatan Bangko, "kata Ketua MUI Rohil, Drs H Wan Achmad Syaiful Msi disela-sela pertemuan tersebut.
Akibat dari perbuatan Khalifah itu, ketiga mantan muridnya itu sudah tiga tahun tidak menjalankan Sholat jum'at. "kita hanya menanyakan apa hukumnya kalau sholat Jumat itu tidak sah dikerjakan, "ujar Wan Syaiful.
Dilanjutkan wan Syaiful,Khalifah itu juga mengatakan naik haji juga dikatakan tidak sah, menikah saat ini tidak sah. selanjutnya kalau ada murid yang perempuan boleh berhubungan dengan perempuan meskipun statusnya sudah istri orang. "perkara ini telah menistakan agama, apabila ini terbukti maka akan kita bawa kepihak hukum, "ancam Wan Syaiful.
Sementara itu, Khalifah Suwardi membantah kalau dirinya mengaku sebagai imam mahdi. "itu tidak benar dan sebuah tuduhan atau fitnah. Dirinya juga membantah keras kalau dirinya mengatakan dan melarang melaksanakan sholat jumat. Apapun tuduhan yang dilemparkan itu semuanya sama sekali tidak benar, "ujarnya sembari membantah.
Ditempat yang sama, Camat Bangko H Julianda S Sos mengatakan pihaknya akan memfasilitasi MUI Rohil untuk meluruskan permasalahan ini serta senantiasa mengawasi khalifah suwardi. "kita akan melakukan diskusi kepihak hukum dalam hal ini polres dan polsek Bangko, Jika memang terbukti ada unsur pidananya, maka akan kita serahkan kepihak hukum, "pungkas Julianda. (Dpr/Af)