Warga Minta Kepastian Dari Pihak PLN
BANGKINANG KOTA - PT PLN (Persero) P3B Sumatera UPT Pekanbaru melakukan inventarisasi terhadap tanah,tanaman dan bangunan warga yang terkena induksi dan berada dibawah ROW (dibawah jalur SUTT) yang berlokasi di Jl. A Rahman Saleh RT.03 RW.08 Kelurahan Bangkinang Kamis pagi 19/11/15.
Saat berada dilokasi tempat yang akan dibangun tower SUTT tersebut dari 6 bidang tanah yang dilalui SUTT pihak UPT Pekanbaru menyatakan hanya 5 bidang tanah milik warga yang terkena induksi dari pembangunan tower SUTT dan yang satunya lagi dinyatakan tidak terkena dampak induksi.
Menurut pihak UPT hal ini sesuai dengan keputusan tim independen yang di bentuk oleh P3BS dan kami hanya melakukan inventarisasi sesuai dengan perintah atasan juga kami tidak bisa memastikan apakah warga yang terkena induksi ini akan mendapat ganti rugi atau konvensasi nantinya.
Menanggapi keputusan pihak PT PLN yang taka da kepastiannya, Refnedi salah seorang warga yang dinyatakan tanah miliknya tidak terkena dampak induksi ini merasa sangat kecewa dengan keputusan pihak PLN ini tampa bisa menjelaskan serta memperhatikan dampak non teknis terhadap tanah miliknya akibat pembangunan tower SUTT tersebut,” tegas Refnedi.
Refnedi menambahkan, sesuai dengan PERPRES NO 65 tahun 2006 atas perubahan PERPRES NO 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untulk kepentingan umum pihak UPT tidak berhak pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena tranmisi listrik kan termasuk kepentingan umum,”ujar Refnedi.
Warga meminta kepada pihak UPT yang mewakili PLN agar bisa memberikan kepastian tentang nasib tanah ysng mereka miliki karena dari sekian kali pertemuan belum ada titik temunya dan dipertemuan kali ini tidak ada dilinatkan pihak pemerintah daerah sebagaimana yang sesuai dengan kesepakatan pertemuan dikantor P3BS beberapa waktu lalu. (Dpr/zul/Edi)